Catatan M. Rasyid Nur
WAKTU sudah
siang, saat itu. Sekitar pukul 10.00. Saya ditelpon seorang wartawan. Teman
saya juga wartawan itu. Katanya seorang anggota polisi dari Polres Karimun mau
bicara. Silakan, kata saya di ujung telpon sini. Lalu polisi itu gantian
memegang telpon teman saya dan berbicara di ujung sana. “ Selamat pagi, Pak
Rasyid.”
“Ya,
selamat pagi, Pak.”
“Pak,
undangan Kapolres perihal acara pemusanahan barang bukti narkoba, itu jadi bisa
hadir?” Baru saya teringat, kalau jam 09.30 tadi ada undangan untuk Ketua MUI
Kabupaten Karimun. Sebagai Wakil Ketua I, saya mendapat amanat mewakili Ketua
Umum untuk hadir. Sehari sebelumnya saya sudah diberi tahu. Sayapun sudah
menyatakan bisa hadir. Tapi saya lupa karena masih mengikuti pertemuan di YDM
pada jam itu.
“Maaf, saya
lupa. Tapi saya bisa datang. Hanya saya terlambat karena tadi ada kegiatan
lain,” kata saya.
“Ok,
Pak ditunggu.” Saya mendengar polisi itu menjawab di balik telpon. Dan
saya pun meluncur ke Mapolres Karimun yang berjarak 10 menit naik kendaraan itu.
Hari Kamis
(05/11/2020) itu, Polres Karimun punya agenda memusnahkan narkoba jenis sabu.
Tidak tanggung-tanggung. Berat barang haram itu 2.079 gram alias lebih dari 2
kg. Pemusanahannya adalah dengan cara direndam menggunakan air panas, Seingat
saya, inilah pertama kali saya melihat pemusnahan barang sitaan jenis narkoba
dengan cara direndam. Dulu saya pernah juga menyaksikan acara seperti ini, tapi
dimusnahkan dengan cara membakarnya.
Kapolres
Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam laporannya pada acara, itu mengatakan,
bahwa barang bukti 2 kilogram lebih narkoba jenis sabu itu merupakan hasil
penindakan yang dilakukan jajarannya, pada awal Oktober lalu. “Ini didapat
dari tangan seorang tersangka bernama BL (32 tahun) di Pelabuhan KPK atau
Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun.” Begitu dia menjelaskan di hadapan
undangan yang tediri dari pejabat utama yang di Kabupaten Karimun. Ada perwakilan
Forkopimda bersama Pjs. Bupati. Ada juga dari Kanwil DBC Kepri dan pejabat
lainnya.
Kapolres
Karimun yang menyampaikan sambutan sebagai laporan mengatakan, “Dari tangan
tersangka kita berhasail amankan sabu seberat 2.145 gram. Hari ini kita akan
musnahkan sebanyak 2.079 gram. Sisanya, 66 gram akan dipakai sebagai barang
bukti di pengadilan,” katanya.
Menariknya
dan ini tentu standar dan ketentuan, tentunya. Sebelum dimusnahkan, barang
bukti tersebut terlebih dahulu dilakukan uji coba di Laboratorium Forensik
Polda Riau. Dan di hadapan hadirin kembali ditunjukkan hasil uji coba itu.
Hasilnya kristal tersebut terbukti mengandung metamfetamin, atau termasuk
narkotika golongan I dengan reaksi yang sebelumnya dijelaskan. Saya melihat,
hasil uji sampelnya itu menjadi berwarna biru tua. Itulah buktinya,” jelas
salah seorang polisi yang bertugas di bagian barang haram ini.
Bagi kita,
mungkin bukan pemusanahan barang haram itu yang menjadi pemikiran. Justeru efek
kerja-kerja keras polisi, mulai dari mendeteksi peredaran narkoba, menangkap
pelakunya, menyita barang buktinya hingga ke memusnahkannya, mengapa efek
akhirnya belum juga tercapai. Sampai saat ini peredaran narkoba dan jenis
obat-obat terlarang lainnya itu tidak jua musnah. Seolah-olah efek akhir yang
diinginkan, hilang dan musnahnya narkoba perusak mental manusia itu tidak atau
belum juga tercapai. Mengapa berita-berita narkoba dan sejenisnya terus saja
ada menghiasi media kita sebagai bukti narkoba tetap ada dan beredar secara
ilegal?
Sebagai
warga masyarakat yang ingin generasi mudanya tidak terus-menerus dicekoki
barang haram ini, kita sangat berharap ada cara ampuh agar barang-barang
seperti narkoba, ini tidak lagi beredar secara tidak legal di Tanah Air ini.
Sudah disepakati semua orang bahwa penggunaan narkoba secara tidak legal itu
akan terus merusak mental manuisa, mental bangsa kita. Ini pertanyaan yang
harus serga dijawab aparat dengan target musanhnya narkoba ilegal di Negara
kita.***