Dari Rakerda LPTQ Kabupaten Karimun Tahun 2023

Catatan M. Rasyid Nur
SETELAH mengalami penundaan cukup lama rencana Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Karimun Tahun 2023 terlaksana hari, Selasa (08/08/2023) bertempat di Gedung Nasional. Rakerda dibuka secara resmi oleh Bupati yang diwakili oleh Wakil Bupati yang juga Ketua Umum LPTQ Kabupaten Karimun, H. Anwar Hasyim.
Menurut Ketua Harian LPTQ yang juga Ketua Panitia Rakerda, HM. Samsul Arif, Rakerda VII LPTQ Kabupaten Karimun tahun 2023 bertujuan untuk, 
1. Melakukan evaluasi pelaksanaan program kerja LPTQ kabupaten Karimun tahun 2022 – 2023;
2. Menyusun program kerja dan kegiatan tahun 2024;
3. Menetapkan langkah-langkah dan kebijakan strategis dalam rangka peningkatkan dan pengembangan kegiatan tilawatil qur’an di kabupaten karimun;
4. Merumuskan langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka peningkatan keberadaan LPTQ kecamatan se- Kabupaten Karimun; dan
5. Menginventarisasi saran dan masukan untuk keberhasilan pelaksanaan program LPTQ Kabupaten Karimun.
Dalam laporannya saat pembukaan, Samsul Arif mengatakan, hasil yang diharapkan antara lain, 
1. Adanya evaluasi dan perbaikan program kerja LPTQ yang lebih baik;
2. Tersusunnya program kerja dan rencana strategis LPTQ kabupaten Karimun tahun 2024;
3. Terlaksananya pembinaan secara rutin di semua bidang perlombaan MTQH;
4. Peningkatan keterampilan dan pengetahun dibidang manajemen dan penilaian perhakiman;
5. Ditetapkannya langkah-langkah konkret untuk meningkatkan kualitas peserta MTQH / STQH Tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
Wakil Bupati saat memberikan pengarahan sebelum membuka secara resmi mengatakan bahwa Rakerda ini sangat penting bagi LPTQ. Sebagai sebuah organisasi maka Rekerda sangat diperlukan. Untuk itu dia minta seluruh peserta mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. “Berikanlah pikiran-pikiran terbaiknya agar tersusun program kerja yang baik juga untuk LPTQ ke depan,” pintanya.
Memperhatikan Buku Panduan Rakerda, ada dua komisi yang akan membahas agneda Rakerda, yakni 1) Komisi A bidang Program Kerja yang terdiri dari, a. Bidang Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan; b. Bidang Perhakiman; c. Bidang Publikasi dan Dokumentasi; d. Bidang Usaha dan Dana. Adapun program yang dihasilkan antara lain, 
1. Melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan bagi para Pelatih dengan menyelenggarakan Training of Trainer (TOT) pada seluruh cabang yang dimusabaqohkan; 
2. Menyelenggarakan pemusatan pendidikan dan latihan (Training Center) selama satu tahun bagi para peserta yang akan dikirim ke MTQH/STQH tingkat Provinsi;
3. Menyelenggarakan orientasi dan penyamaan persepsi terhadap cara dan standarisasi perhakiman, termasuk penggunaan instrumen teknologi yang memungkinkan;
4. Sertifikasi Dewan Hakim dan inventarisasi data Hafizh-hafizhoh, qori’-qori’ah, mufassir-mufassiroh dan khattat-khattatah disetiap kecamatan; 
5. Melakukan pendataan dan penataan administrasi serta manajemen organisasi dengan baik;
6. Menyelenggarakan pembinaan bagi qori’ dan qori’ah potensial yang ada di daerah kecamatan se- Kabupaten Karimun;
7. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan manajemen bidang MTQH se- Kab. Karimun;
8. Bekerja sama dengan pelaksana MTQH/STQH tingkat kecamatan dalam hal perhakiman;
9.Mengupayakan tersedianya beasiswa bagi para Qori-Qori’ah, Hafidz-Hafidzoh, Mufassir-Mufassiroh, Khattat-Khattatah untuk belajar ke lembaga pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas diri.
2) Komisi B Bidang Organisasi / Kelembagaan memiliki tiga bidang, a. Bidang Organisasi; 
b. Bidang Kelembagaan; c. Bidang Rekomendasi. Adapun program yang dihasilkan, antara lain, 
A. Organisiasi dan Kelembagaan, 
1. Pengurus LPTQ Kabupaten dipilih oleh dan pada Musda LPTQ di setiap tahun terakhir kepengurusan sesuai periodisasi.
2. Kepengurusan LPTQ Kabupaten Karimun terdiri dari :
– Pelindung/ Penasehat;
– Ketua Umum dan Ketua Harian/ Wakil Ketua Harian;
– Ketua-Ketua Bidang (Ketua I, II, III dan IV) dengan tugas masing sesuai bidang yang ditetapkan oleh Musda;
– Kepengurusan ditetapkan dalam satu Surat Keputusan Bupati;
– Kepengurusan dilantik dan atau dikukuhkan oleh Bupati.
3. Pengurus LPTQ Kecamatan terdiri dari :
– Ketua Umum adalah Sekcam dan atau disesuaikan dengan kondisi masing-masing sesuai keputusan Musyawarah LPTQ Kecamatan;
– Ketua-Ketua serta kelengkapan kepengurusan lainnya ditetapkan dan disesuaikan dengan kondisi dan keperluan di masing-masing kecamatan;
– Kepengurusan LPTQ Kecamatan dipilih dalam Musyawarah Kecamatan atau bentuk lain yang sah;
– Kepengurusan LPTQ Kecamatan ditetapkan dalam satu Surat Keputusan Camat dengan tembusan ke LPTQ Kabupaten;
– Kepengurusan LPTQ Kecamatan dilantik dan atau dikukuhkan oleh camat dengan disaksikan oleh Ketua dan atau pengurus LPTQ Kabupaten.
4. Dalam struktur kepengurusan LPTQ dapat ditunjuk/ ditetapkan Ketua Harian dan Kepengurusan Harian sesuai kebutuhan dan keputusan yang sah; 
5. Dalam struktur LPTQ terdapat minimal 4 (empat) bidang, yaitu bidang pembinaan dan diklat, bidang perhakiman, bidang publikasi dan dokumentasi serta bidang usaha dan dana atau sesuai dengan kebutuhan setempat.
Masih ada beberapa hal penting lainnya yang juga dihasilkan dalam Rakerda ini. Oleh Wakil Bupati sangat ditekankan agar hasil-hasil ini dapat dilaksanakan dengan baik. Ke depan LPTQ bisa lebih baik dengan indikator munculnya para qori-qoriah, hafiz-hafizhoh yang handal. Termasuk cabang-cabang lainnya.***
*Drs. HM. Rasyid Nur, MM, Wakil Ketua Harian LPTQ Kabupaten Karimun

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *