Melihat Pelaksanaan Manasik Gladi Posko JCH Karimun (1)

Catatan M. Rasyid Nur
SETELAH dua tahun, inilah kembali Pemerintah Indonesia
mengirimkan JCH (Jamaah Calon Haji) ke Tanah Suci. Setiap daerah mendapatkan
jatah sesuai porsi seat yang ditentukan oleh Siskohaj. Sesuai dengan masa
tunggu pendaftaran masing-masing calon. Nama-nama yang saat ini ada itulah
nama-nama JCH yang akan berangkat sesuai urutuannya.

Para JCH musim haji 1443 (2022) sekarang, ini sesungguhnya
adalah peserta yang namanya sudah keluar pada tahun 2020 lalu. Dan karena
covid-19 sedang merebak di dunia maka keberangkatan tahun itu ditiadakan.
Termasuk peserta tahun berikutnya juga tidak bisa diberangkatkan karena
situasi yang sama. Dua tahun berturut-turut para JCH Indonesia harus tertunda keberangakatnnya disebabkan masalah yang sama. Hingga pada tahun ini, barulah kembali Pemerintah
memberangkatkan JCH kita.

Kita ketahui kuota Indonesia tahun pertama pasca ‘terhenti
karena covid-19’ itu hanya setengah dari kuota normal tahun-tahun sebelumnya.
Maka porsi di setiap daerah juga setengah dari biasanya. Setiap provinsi,
setiap kabupaten atau kota di seluruh Indonesia mendapatkan porsi yang
disesuaikan dengan masa pendaftaran JCH bersangkutan. Oleh karena itu tidak
akan sama jumlah JCH per daerah karena pendaftaran itu bersifat sentral
se-Indonesia.

Pada musim haji tahun 1443 ini Kabupaten Karimun mendapatkan
porsi seat JCH sebanyak 76 orang seperti disampaikan Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Karimun, H. Jamzuri dalam satu rapat bersama Pemda Kabupaten Karimun, beberapa waktu lalu. Mereka berasal dari tujuh kecamatan se-Kabupaten
Karimun. Hanya dari tujuh kecamatan yang muncul dari 14 kecamatan yang ada di
Kabupaten Karimun. Kata Pak Jam, “Selain haji reguler (sesuai pendaftaran)
juga ada para JCH yang bertugas. Ada petugas dari Negara dan ada pula petugas
yang ditetapkan oleh daerah seperti Tim Kesehatan dan petugas lainnya. Mereka
akan menunaikan tugas yang diamanahkan sambil menunaikan ibadah haji.”

Saat ini pemberangakatan JCH secara nasional sudah dimulai
dengan dilepasnya keloter pertama oleh Menteri Agama pada hari Sabtu
(04/06/2022) lalu di Jakarta. Setiap daerah (kabupaten/ kota bahkan kecamatan)
lazimnya juga melaksanakan berbagai kegiatan sebagai persiapan keberangakatan
atau acara pelepasan JCH di daerah masing-masing. Bentuknya pelepasan dan doa
selamat untuk keberangkatan JCH di tempat masing-masing.*** (bersambung)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *