Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Melalui SPMI

Oleh Dra. Suzana 

Untuk menjamin mutu pendidikan
berkelanjutan serta terbangunnya budaya mutu pendidikan di sekolah Satuan
Pendidikan perlu melakukan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).  SPMI Dasar dan Menengah adalah
suatu kesatuan unsur yang terdiri atas organisasi,
kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan
mutu pendidikan dasar dan menengah yang saling berinteraksi secara sistematis,
terencana dan berkelanjutan (Permendikbud no 28 tahun 2016 psal 3). 



SPMI
di bidang pendidikan merupakan rangkaian kegiatan yang seharusya dilakukan oleh
seluruh pemangku kepentingan di sekolah: Kepala Sekolah, Guru, Tenaga
Kependidikan (Tata Usaha) dan didukung oleh Komite Sekolah, secara terus-
menerus/ berkelanjutan, terpadu dan sistematis. Kepala Sekolah memegang peranan
sentral dalam pelaksanaan SPMI. Namun Kepala Sekolah perlu dukungan kuat dari
seluruh warga sekolah. 


Pelaksanaan
SPMI bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara
sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya
mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
          Menurut Permendikbud no 28 tahun 2016 pasal 11 bahwa tugas
dan wewenang Satuan Pendidikan adalah:
a. merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI-Dikdasmen;
b. menyusun Dokumen SPMI-Dikdasmen yang terdiri atas:
1) Dokumen kebijakan;
2) Dokumen standar; dan
3) Dokumen formulir;
c. membuat perencanaan peningkatan mutu yang dituangkan dalam rencana kerja sekolah;
d. melaksanakan pemenuhan mutu, baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses pembelajaran;
e. membentuk tim penjaminan mutu pada satuan pendidikan; dan
f. mengelola data mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan.      
Untuk memastikan SPMI dapat
berjalan baik salah satu yang harus dilakukan oleh satuan Pendidikan adalah
membentuk Tim Penjamin Mutu Pendidikan Sekolah (TPMPS). TPMPS sekurang
kurangnya terdiri dari perwakilan pimpinan dari satuan pendidikan, perwakilan
guru, perwakilan tenaga kependidikan dan perwakilan Komite Sekolah.
TPMPS mempuyai tugas
a. mengoordinasikan
pelaksanaan penjaminan mutu di tingkat satuan pendidikan;
b. melakukan
pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap pelaku pendidikan
di satuan pendidikan dalam pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan;
c. melaksanakan
pemetaan mutu pendidikan berdasarkan data mutu pendidikan di satuan pendidikan;
d.  monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan
mutu yang telah dilakukan; dan
e. memberikan rekomendasi
strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi kepada
kepala satuan pendidikan,
TPMPS
diketuai oleh seorang guru yang
dipilih dari guru yang paling memiliki komitmen tertinggi
untuk memperbaiki hal- hal yang
 masih kurang dalam pelaksanaan Standar
Nasional Pendidikan (SNP) di sekolah tersebut.(Permendikbud no 28 tahun 2016 pasal
11). TPMPS yang sudah dibentuk diperkuat dengan SK Kepala Sekolah.

          Sekolah sudah seharusnya menyadari
bahwa SPMI adalah suatu kebutuhan untuk melakukan perbaikan mutu. Melalui SPMI
sekolah dapat mengetahui peningkatan capain 8 SNP di sekolah dari tahun ke
tahun. Karena SPMI berfungsi untuk mengendalikan penyelenggaraan pendidikan
oleh satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sehingga
terwujud pendidikan yang bermutu. 
Dra. Suzana adalah Pengawas Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *