11 Apr 2020

Besaran Harga Zakat Fitrah, Fidiyah dan  Kifarat Ditetapkan

Besaran Harga Zakat Fitrah, Fidiyah dan Kifarat Ditetapkan

TANAIKARIMUN.COM-KARIMUN, MELALUI rapat yang diprakarsai oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun besararn (harga beras) untuk zakat fitrah Ramadhan 1441 (2020) ditetapkan. Selain zakat fitrah juga ditetapkan masalah fidyah dan kaffarat serta takaran harga emas untuk perhitungan zakat mal.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun akan menetapkan dan mengumumkan ke masyarakat perihal besaran zakat fitrah dan lain-lainnya itu. Tentu saja terlebih dahulu diadakan rapat oleh Kemenag Kabupaten dengan menghadirkan beberapa ormas Islam terkait.

Rapat yang dilaksanakan pada hari Kamis (09/04/2020) kemarin, itu dihadiri oleh perwakilan MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupetan Karimun, perwakilan dari BAZNAS Kabupaten Karimun serta dari Kantor Kemenag sendiri. Atas nama Kepala Kantor Kemenag, H. Samsuddin yang memimpin rapat menjelaskan bahwa rapat ini sangatlah penting. "Agenda rapat kita adalah penentuan besaran zakat fitrah, zakat mal, fidyah dan beberapa hal penting lainnya dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan Tahun 1441 atau 2020," jelasnya ketika membuka rapat.

Peserta rapat lainnya adalah M. Zaky serta H. Endang Sriwahyu mewakili pengurus BASNAZ, H. M. Rasyid Nur perwakilan Ketua MUI Kabupaten Karimun dan beberapa orang dari Kantor Kemenag Kabupaten Karimun sendiri sebagai pemrakarsa rapat.

Untuk zakat fitrah, tahun ini ditentukan patokan harga beras dimulai dari yang terendah seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kg hingga harga tertinggi seharga Rp 15.000 (lima berlas ribu rupiah) per kg. Setiap jiwa wajib membayar zakat fitrah dengan ketentuan, jika menggunakan beras adalah 2.5 kg. Jika menggunakan uang dapat memilih harga beras sesuai dengan beras yang dikonsumsi sehari-hari. Ada 8 kategori harga yang dapat dipilih sesuai atau mendekati harga beras yang dikonsumsi. Setelah harga 10 ribu, berturut-turut harga 11, 12, 13, 13.5, 14, 14.5 dan 15 ribu rupiah per kg.

Sementara untuk zakat maal, ditentukan berdasarkan ketentuan syariah yang berlaku, yaitu 2.5 persen dari total harta sekurang-kurangnya setara 85 gram emas atau lebih. Untuk patokan harga tahun ditetapkan seharga Rp 770.000 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) per gram. "Jika seorang muslim memiliki harta yang sudah cukup nisabnya setara 85 gram dikalikan Rp 770 ribu maka wajib mengeluarkan zakatnya," kata H. Samsudin. Artinya, sekurang-kurangnya Rp 65.450.000 atau lebih maka wajib dibayarkan zakatnya sebesar 2.5 persen.

Pada kesempatan yang sama juga dibahas perihal zakat pertanian, zakat binatang ternak, fidyah dan kifarat (bagi suami/ isteri yang melakukan hubungan di siang hari). Untuk zakat pertanian seperti padi, gandum, jagung dan atau makanan pokok lainnya ditetapkan zakatnya 5 persen dan atau 10 persen yang ditentukan oleh sistem pertaniannya, apakah pertanian yang menggunakan air hujan atau menggunakan irigasi yang diusahakan. Untuk pertanian air hujan sebesar 10 persen sementara pertanian dengan irigasi sebesar 5 persen, zakatnya jika sudah mencapai nisab, yaitu 5 wasq atau setara dengan 1.350 kg gabah atau 750 kg beras.

Tentang fidyah bagi orang yang meninggalkan karena sakit lanjut usia yang diperkirakan tidak akan sanggup lagi berpuasa, atau bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir janin atau anaknya akan bermasalah maka wajib fidyah. Khusus bagi ibu hamil atau menyusui selain fidyah dia juga wajib mengqodho puasanya sebanyak puasa yang ditinggalkan. Adapaun besar fidyah untuk keduanya adalah Rp 20.000 per hari puasa yang ditinggalkan.***

10 Apr 2020

DH MTQ Kabupaten 2020 Bantu Keluarga H. Zulfan Batu Bara

DH MTQ Kabupaten 2020 Bantu Keluarga H. Zulfan Batu Bara

TANAIKARIMUN.COM-KARIMUN, DEWAN Hakim (DH) Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Kabupaten Karimun Tahun 2020 dengan ikhlas memberikan bantuan kepada keluarga Ustaz Zulfan Batu Bara. Sebagai sudah diinformasikan bahwa saat ini Kepala Rumah Tangga Masjid Agung Kabupaten Karimun, itu mendapat cobaan, menjadi salah seorang PDP (Pasien Dalam Pengawasan) covid-19. Dia diduga terpapar setelah melakukan perjalanan ke Jakarta beberapa waktu lalu.

Ketua DH MTQ Kabupaten Karimun Tahun 2020, H. Samsuddin menyampaikan kepada Tanaikarimun.com bahwa atas inisiatif beberapa orang anggota DH ingin berbagi suka dan duka dengan keluarga Pak Zulfan yang kebetulan Pak Zulfan itu mendapat ujian dari Allah. "Ada usulan dari teman-teman Dewan Hakim untuk memberikan sumbangan kepada Ustaz Zulfan Batubara," katanya.

Lebih lanjut Ketua DH mengatakan, "Niat itu tercetus setelah mendapat info resmi bahwa Pak Zulfan dirawat di salah satu Rumah Sakit di Karimun disebabkan dugaan terpapar virus corona." Usulan dari salah seorang DH itu lalu dishare di Grup WA Dewan Hakim. Pada waktu yang sama, kebetulan pihak panitia akan segera mentransfer honor DH ke rekening masing-masing. Dan setelah uang lelah itu masuk ke rekening masing-masing, para DH mengirimkan sumbangan masing-masing ke rekening Ketua sesuai kesepakatan.

"Total bantuan untuk H. Zulfan ada sebesar Rp.  4.300.000, (Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah) hingga hari ini," tambah Samsudin. Katanya, hari Kamis (09/04/2020) ini akan langsung diantarkan ke rumah Pak Zulfan. "Saat ini saya dengan Pak H.  Samsudin sedang menuju ke rumah H.  Zulfan untuk menyerahkan bantuan Bapak dan Ibu DH 2020. Semoga Allah membalas kebaikan dan keikhlasan Bapak Ibu DH 2020 dan terima kasih kami ucapkan kepada Bapak Ibu DH 2020." Demikian disampaikan Agus Sutisna yang mendampingi Pak Samsudin ke rumah Pak Zulfan.

9 Apr 2020

Kadisdik Kabupaten Karimun Perpanjang Jadwal Belajar di Rumah

Kadisdik Kabupaten Karimun Perpanjang Jadwal Belajar di Rumah

TANAIKARIMUN.COM-KARIMUN,  KEPALA Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Karimun, H. Bakri Hasyim, SPd MM Pub mengeluarkan Surat Edaran. Surat Edaran (SE) bernomor 420/ DISDIK-SEKR/ IV/ 418/ 2020 tanggal 8 April 2020 tentang Perpanjangan Jadwal Kegiatan Belajar Mengajar di Rumah Pada Satuan Pendidikan dalam Rangka Penegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Karimun, itu berisi edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten untuk memperpanjang belajar di rumah bagi satuan pendidikan se-Kabupeten Karimun. 

Surat Edaran yang dishare di Media Sosial itu dengan mengacu dan menindaklanjuti beberapa keputusan dan atau edaran dari Pemerintah. Ada Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020, Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, Surat BSNP Nomor 003/ PR/ BSNP/ III/ 2020, SK Gubernur Kepri Nomor 307 Tahun 2020, Surat Edaran Gubernur Kepri 420/ 503/ DISDIK-SET/ 2020 tanggal 24 Maret 2020 dan Surat Edaran Bupati Karimun Nomor 42/ DISDIK-SEKR/ IV/ 417/ 2020 tanggal 8 April 2020. Atas dasar surat-surat itu Kadisdik Kabupaten Karimun memperpanjang Jadwal Kegiatan Belajar di Rumah mulai tanggal 13 April s.d. 1 Juni 2020.

Surat Edaran Kadisdik Kabupaten Karimun, itu memberikan penjelasan yang detail, sbb:
1).   Tanggal 13 s.d. 23 April merupakan libur tanggap darurat covid 19. Kegiatan Proses Belajar Mengajar tetap berjalan menggunakan metode daring, atau disesuaikan dengan keadaan sekolah;
2).  24 April s.d 26 April merupakan libur awal Ramadhan;
3).  27 April s.d. 16 Mei kembali memasuki libur tanggap darurat covid 19. Proses belajar mengajar dengan metode daring atau disesuaikan dengan keadaan sekolah.
4).  18s.d. 30 Mei merupakan libur sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1441;
5).  1 Juni yang merupakan peringatan hari lahir Pancasila
6).  Siswa kembali masuk pada 2 Juni 2020

Surat Edaran itu berlaku untuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat. Termasuk juga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kurus Pendidikan (LKP).
Kontributor: M. Rasyid Nur

8 Apr 2020

Malam Nisfu Sya'ban: Mari Bermuhasabah dan Berdoa untuk Kita dan Bangsa Kita

Malam Nisfu Sya'ban: Mari Bermuhasabah dan Berdoa untuk Kita dan Bangsa Kita

Oleh M. Rasyid Nur
MENYEBUT Nisfu Sya'ban lazimnya yang terbayang adalah bulan Ramadhan. Sesungguhnya makna nisfu syakban adalah setengah atau pertengahan bulan Sya'ban atau hari yang ke-15 dari bulan kedelapan Hijriyah itu. Namun karena dua pekan ke depan umat Islam akan melaksanakan puasa Ramadhan, maka bayangan ke depan ketika menyebut Nisfu Sya'ban adalah Ramadhan.

Sesuai anjuran Nabi ada banyak amalan yang sebaiknya dilaksanakan dalam rangka memperingati Nisfu Sya'ban atau bulan sya'ban secara umum. Selain memperbanyak tadarus alquran, solat sunah dan berbuat kebajikan lainnya, peringatan Niasfu Sya'ban biasanya diikuti dengan melaksanakan puasa sunah Nisfu Sya'ban. Malam Nisfu Sya'ban disebut sebagai malam yang mulia.

Rabu (08/04/2020) malam ini sesuai kalender Islam yang kita lihat, insyaallah adalah malam Nisfu Sya'ban. Malam yang kepada kita disunnahkan untuk memperbanyak amal ibadah. Ampunan terbuka dari Allah. Allah akan angkat amalan kita ke langit. Dalam salah satu hadits yang selalu kita baca di bulan dan menjelang Sya'ban Nabi mengatakan, "Bulan Sya'ban, bulan antara Rajab dan Ramadhan adalah bulan saat manuisa lalai. Bulan terebut ada;lah bulan dinaikkannya berbagai amalan kepada Allah, Rabb semester alam. Maka, aku amatlah suka untuk berpuasa ketika amalanku dinaikkan." 

Malam ini, mari kita berdoa sembari bermuahasabah atas segala apa yang sudah kita lakukan. Boleh jadi begitu banyaknya dosa-dosa yang kita lakukn. Lagi pula, di saat corona mewabah sebaiknya doa-doa dan muhasabah kita juga kita harapkan dan doakan untuk kesembuhan Negeri kita dari wabah corona. Selepas Magrib, misalnya kita lakukan solat sunah lainnya seperti Sholat Taubat, Solat Hajat dan lainnya. Kita ikuti pula dengan zikir dan bacaan alquran seumpama Surah Yasin dan lainnya.

Tidak berlebihan kita niatkan semuanya untuk, 1).Meminta ampun kepada Allah atas semua dosa dan kesalahan kita; 2). Memohon kepada Allah agar Allah melindungi diri kita dan keluarga kita termasuk Bangsa kita terhindar dari bala' marabahaya, berbagai macam penyakit, terkhusus dari wabah corona; 3) Mohon perlindungan dari fitnah dan segala bentuk kezholiman, termasuk memohon kiranya Daerah, Negara dan Bangsa kita segera pulih dari segala kesulitan dan terbebas dari virus corona; 4). Memohon kepada Allah agar Allah karuniakan kepada kita dan keluarga kebahagiaan dunia akhirat, rezeki berlimpah, dan anak anak yang sholeh;  5) Kiranya Allah jadikan sisa umur kita menjadi umur yang berkah, bernilai ibadah, dan terpeliharanya ukhwah diantara kita.

Sesungguhnya ada banyak lagi amal-ibadah berupa Muahasabah dan Doa yang dapat kita laksanakan dalam memperingati Nisfu Sya'ban ini. Muhasabah dan Doa adalah bagian kecil yang sebaiknya tidak kita lewatkan khususnya dalam usaha kita memohon kebaikan untuk kita dan bangsa kita.***

7 Apr 2020

Pimpin Rakor Antisipasi Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat Akibat Covid-19, Bupati Irwan : Jangan Sampai Ada Masyarakat Meranti yang Tidak Miliki Bahan Pangan Untuk Dikonsumsi

Pimpin Rakor Antisipasi Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat Akibat Covid-19, Bupati Irwan : Jangan Sampai Ada Masyarakat Meranti yang Tidak Miliki Bahan Pangan Untuk Dikonsumsi


Tanaikarimun.com,Meranti - BUPATI Kepulauan Meranti, Drs. H. Irwan, M.Si, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penanggulangan Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat Akibat Covid-19 di Kepulauan Meranti, Selasa (7/04/20) di Gedung Biru Kantor Bupati. Pada kesematan itu Bupati menekankan, jangan sampai ada masyarakat Meranti yang tidak memiliki bahan pangan untuk dikonsumsi.

Dalam Rakor itu Bupati didampingi Sekretaris Daerah Kep. Meranti, Bambang Supriyanto SE MM dan dihadiri oleh para Kepala OPD, Kepala Bagian Sekda, serta Para Camat Se-Kabupaten Meranti.

Dalam penekanannya di hadapan Kepala OPD yang hadir, Bupati Meranti, Drs. H. Irwan M.Si menekankan, Pemerintah Daerah sangat berkomitmen menangani masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat Covid-19 seperti para pedagang kecil, petani, buruh serta para TKI. Pemda tidak ingin ada masyarakat Meranti yang kelaparan karena kehabisan bahan pokok, tegasnya.

"Kita ingin bagaimana masyarakat yang kehilangan pekerjaan, para buruh, pedagang kecil, dan petani kecil dapat tertangani dengan baik. Jangan sampai ada masyarakat kita yang tidak memiliki bahan pangan untuk dikonsumsi," ujar Bupati.

Agar semua berjalan sesuai harapan dikatakan Bupati Irwan, Pemkab tengah menyusun sebuah skenario untuk melihat seberapa besar dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh Covid-19 terhadap masyarakat serta bagaimana upaya penanganannya.

Salah satu cara yang akan dilakukan adalah dengan mengalokasikan anggaran untuk Jaring Pengaman Sosial bagi masyatakat yang terdampak ekonomi agar tidak ada masyarakat yang kelaparan di Meranti.

Saat ini untuk penanganan Covid-19 di Meranti, seperti dijelaskan Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Pemkab. Meranti telah memposting anggaran sebesar Rp 36 M. Dana ini berasal dari pergeseran anggaran kegiatan Fisik dan Non Fisik plus Bantuan Sosial sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI, No. Kemenkeu No. 6 Tahun 2020 Tentang Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan dan Dana BOK Kesehatan untuk pencegahan atau penanganan Covid-19 dan petunjuk dari Menteri Dalam Negeri.

"Saat ini kita telah memposting alokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 36 M. Dana ini akan digunakan untuk penanganan kesehatan, pengendalian pengamanan serta antisipasi dampak sosial ekonomi," jelas Sekda.

Dalam pemberian bantuan Jaring Pengaman Sosial bagi masyarakat dampak dari Covid-19 ini, Pemkab. Meranti akan mengacu pada data yang terdapat dalam Pusat Data Terpadu (PDT) Kementrian Sosial RI. 

Menurut data Dinas Sosial Meranti jumlah penerima PKH dan BPNT di Meranti sesuai dengan PDT Kementrian Sosial berjumlah 120 ribu jiwa, sebanyak 102 ribu jiwa sudah terbantu sementara 18 ribu jiwa belum terbantu karena keterbatasan anggaran.

Dari PKH sendiri masyarakat miskin sudah dapat Rp 250-300 ribu/ bulan, BPNT sebesar Rp 200 ribu artinya setiap masyarakat miskin sudah mendapat Rp 500 ribu/bulan, juga akan ditambah lagi bantuan beras Bulog 400Gr/KK.

Dan Pemda Meranti juga akan mengupayakan bantuan bagi para TKI yang terpaksa kembali ke Meranti dan kehilangan pekerjaan melalui Kartu Pra Kerja yakni sesuai kebijakan Presiden RI. Bagi masyarakat pemegang kartu akan mendapat bantuan sebesar 600 ribu/ bulan.

Khusus untuk TKI dari data terakhir Dinas Perhubungan Meranti per 7 April 2020 jumlah TKI yang masuk ke Meranti berjumlah 5.966 orang. Bupati Irwan telah menginstruksikan kepada Camat dan Kades melibatkan RT/RW untuk mendata semua TKI yang berada di willayahnya masing-masing untuk diusulkan mendapatkan kartu Pra Kerja. Bupati berharap kepada Dinas terkait serta Camat dapat memberikan data yang valid terkait jumlah masyarakat yang perlu diurus karena dampak Covid-19.

"Dan datanya jangan salah, ini kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran untuk penanggulangan dan dampak Covid-19 di Kepulauan Meranti," tegas Bupati.

Secara rinci alokasi dana sebesar Rp 36 M untuk penanganan Covid-19 di Meranti selain untuk Jaring Pengaman Sosial juga akan digunakan untuk pengadaan peralatan medis, Transportasi Ambulance Laut, Pengadaan Tenaga Medis dokter dan perawat, Revitalisasi BLK Meranti menjadi ruang Isolasi Covid-19, serta pengamanan yang akan dketuai oleh Satpol PP dengan anggota Polres dan Dinss Perhubungan.

Dengan alokasi dana ini Bupati berharap Meranti benar-benar siap menghadapi segala kemungkinan terkait antisipasi penyebaran Covid-19 di Kepulauan Meranti. 

"Semoga kita siap melakukan penanganan dan perawatan kepada masyarakat dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kepulauan Meranti," harap Bupati.

Sekedar informasi, dari keterangan Juru Bucara Covid-19 Meranti, Fachri, jumlah ODP di Meranti sebanyak 4.577 orang. Pemerintah Daerah telah menyiapkan ruang Isolasi Pasien PDP sebanyak 66 Bed. Yang tersebar di Puskesmas sebanyak 20 Bed, BLK sebanyak 30 Bed dan RSUD Meranti sebanyak 16 Bed. (Humas Pemkab. Meranti)
Kontributor : Agus Hendri Zulfikar 

6 Apr 2020

Siaran Pers Kemenag RI Tentang Ibadah Ramadhan 1441

Siaran Pers Kemenag RI Tentang Ibadah Ramadhan 1441


TANAIKARIMUN.COM - UNTUK menyambut Ramadan 1441 H tahun 2020, Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan Surat Edaran sebagai Panduan Ibadah di saat Covid-19 Mewabah. Dengan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pendemi Wabah Covid-19 Kemenag menyampaikan 17 item yang diawali dengan penjelasan umum, maksud dan tujuan sampai ke panduan pelaksanaan.

Dalam pengantar umum Surat Edaran itu berbunyi, "Sehubungan itu, Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19."

Di bagian maksud dan tujuan dijelaskan, "Surat Edaran dimaksudkan untuk meberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariah Islam sekaligus mencegah risiko corona.

"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat."

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 6 tahun 2020:

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur _on the road_ atau _ifthar jama’i_ (buka puasa bersama).

3. Salat Tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah;

4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an;

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;

8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut: a) Salat Tarawih keliling (tarling); b) Takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara; c) Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.

11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
b) Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
c) Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
d) Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk  melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
e) Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS  untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat.

12. Penyaluran Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS  yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.
b) Organisasi Pengelola Zakat Fitrah dan/atau ZIS  yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada Mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah.
c) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada Mustahik.
d) Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS  agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

14. Dalam menjalankan ibadah Ramadan dan Syawal, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi Pemerintah Pusat dan Daerah setempat, terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19." Begitu penegasan terakhir Menteri Agama menegaskan.***
Berapa Lama Virus Covid-19 Bertahan Hidup di Benda Mati?

Berapa Lama Virus Covid-19 Bertahan Hidup di Benda Mati?

Tanaikarimun.com - INFORMASI-informasi tentang virus corona atau covid-19 tidak akan berhenti mengunjungi kita selama virus itu masih  ada di sekitar kita. Walaupun kita tidak dokter atau perawat, tapi kita adalah orang yang tetap berpotensi untuk terpapar oleh virus corona. Maka informasi-informasi seperti ini tetap penting bagi kita.

Ketika seseorang bersin atau batuk dan mengeluarkan air liur dari mulutnya lalu menempel pada benda-benda yang ada di sekitarnya, maka virus itu akan tetap bertahan hidup sampai batas tertentu. Menurut penelitian dokter dan atau para ahli di bidangnya, dipastikan bahwa virus itu akan tetap hidup hingga batas waktunya mati sendiri.

Dikutip dari blog airy berikut adalah lamanya hidup virus covid-19 jika menempel di benda mati, pada,
01) Plastik                         = 2 - 5 hari
02) Besi                           = 48 jam
03) Aluminium                 = 2 - 8 jam
04) Udara                          = 3 jam
05) Tembaga                     =4 jam
06) Karton/ Kardus           = 24 jam
07) Kertas                         = 4 -5 hari
08) Kayu Kayu                 = 4 hari
09) Kaca                           = 4 hari
10) Sarung tangan medis = 8 jam
(sumber: airy blog)

Dengan informasi seperti itu kita dapat memastikan bagaimana sebaiknya kita membersihkan terus benda-benda itu jika kita menduga ada di situ.***