2 Views

Catatan M. Rasyid Nur (Ketua FKUB)

HARI Kamis (10/08/2023) ini kembali pengurus FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Karimun menghelat rapat. Ada tiga agenda rapat yang dibahas, 1) Rencana Studi Banding Pengelolaan Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Badung, Bali; 2) Rekomendasi pendidiran rumah ibadah; dan 3) Pembuatan logo FKUB Kabupaten Karimun.
Untuk agenda pertama merupakan agenda yang sebelumnya sudah dibahas dan diputuskan. Baik jadwal, rencana kegaiatan, tempat dan peserta sudah disepakati pada rapat sebelumnya. Tersebab satu hal, ada perubahan, yakni mengenai jadwal keberangkatan. Dari semula direncanakan jadwalnya pada 16-20 Agustus 2023 diundur menjadi 27-30 September 2023. Sementara keputusan lainnya tidak ada perubahan.
Tentang agenda kedua, pemberian rekomendasi pembangunan beberapa rumah ibadah, masih ada salah satu rumah ibadah yang persyaratannya belum terpenuhi. Ada usul dari salah seorang pengurus yang kabarnya di luar rapat mengajukan permintaan kepada Kankemenag agar diberikan saja kemudahan rekomendasi meskipun persyaratannya belum terpenuhi dengan alasan membantu umat.
Hal inilah yang sedikit sengit dalam pembahasan rapat. Tapi akhirnya disepakati, untuk mengeluarkan rekomendasi pembangunannya tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku. Persis keputusan rapat yang diumumkan pengurus adalah, 
Hasil Keputusan Rapat Pengurus  FKUB, Kamis, 10 Agustus 2023 di ruang rapat FKUB adalah sbb :
1).  Karena belum cairnya dana hibah FKUB, maka rencana Sosialisasi/ Rapat/ Kunjungan Studi Banding Pengelolaan Kerukunan Umat Beragama di Kab. Badung (Bali) yang semula 16-20 Agustus 2023 diundur menjadi 26 September-1 Oktober 2023. Selain perubahan waktu, keputusan lainnya tetap sama dengan keputusan sebelumnya;
2). Rekomendasi PBG Rumah Ibadah untuk gereja GKPB disesuaikan dan tetap mengacu kepada persyaratan PBM 9/8 tahun 2006 dan Pergub Kepri Nomor 5 Tahun 2011 perihal  dukungan masyarakat setempat yang dibuktikan dengan alamat KTP berdomisili setempat; Seluruh pengurus FKUB tetap harus memberikan pencerahan tentang perlunya konsistensi pada ketentuan demi kerukunan umat;
3). Logo FKUB Kabupaten Karimun akan dibuat sendiri dan sedang menunggu hasil;
4) Pengurus FKUB yang tidak dapat hadir pada rapat ini dinyatakan menyepakati keputusan ini. Jika secara personal ada pemikiran lain, harus disampaikan kepada pengurus FKUB sebelum disampaikan kepada masyarakat (umat).
Karimun, 10.08.2023 (Ketua – Sekretaris)

Untuk agenda ketiga, perihal pembuatan logo, rapat sepakat menyerahkannya kepada Ketua dan Sekretaris untuk menindaklanjutinya. Kalau sudah ada nanti akan diumumkan kepada anggota. Logo itu akan menjadi milik FKUB dan akan dipakai sebagai kop surat nantinya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *