PENGELOLAAN sampah di Kabupaten Karimun oleh Pemda pada dasarnya sudah sangat bagus dari sisi aturan. Secara teori kabupaten ini sudah mempersiapkan ketentuan dan peraturan. Pemda Karimun telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Nyata di Perda itu bagaimana masyarakat seharusnya bersikap terhadap sampah. Tidak hanya dilarang membuang sampah sembarangan, malah membakarnya saja tidak dbenarkan (pasal 57/d). Masalahnya, mengapa sikap kita belum juga sama seperti diharapakan Perda?
Dengan Perda ini Pemda berharap agar masyarakat meningkatkan peran aktifnya dalam mengurangi dan menangani sampah berwawasan lingkungan. Tujuan pokoknya adalah agar terwujud lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah (pasal 2). Begitu mulia harapan peraturan. Tapi apakah peraturan tinggal peraturan? Apakah peribahasa, ‘anjing menggonggong kafilah tetap berlalu’ akan tetap kita lakukan?
Inilah kekhawatiran kita. Masyarakat begitu lambat merespon dan menyesuaikan dengan harapan Perda itu. Bahkan ketika Bupati, Wakil Bupati dan para pejabat teras Kabupaten Karimun mencanangkan Sabtu Bersih sebagai jargon penyemangat masyarakat untuk berbuat yang terbaik dalam pengelolaan sampah, ternyata program kegiatan yang dilaksanakan setiap hari Sabtu itu berjalan masih sebatas karena gesaan bupati dan pejabat saja. Bahwa bupati mengajak, menghimbau bahkan setengah memaksa untuk berpartisipasi pada program Sabtu Bersih, itu memang benar. Tapi kita masyarakat, inilah kunci dan penentunya. Yang diperlukan adalah kesadaran masyarkat untuk menjaga dan mengelola lingkuhan hidup yang bersih dan indah.
Lalu bagaimana sebaiknya sikap kita? Mari pastikan bahwa secara pribadi kita merasa berkewajiban berpartisipasi mengelola sampah untuk kebtuhan pribadi kita. Kita mulai dari diri sendiri, keluarga dan lingkungan di sekitar kita. Barulah kita mengajak dan menghimbau ke keluar itu. Kebutuhan lingkungan hidup yang sehat untuk pribadi itu akan kita tularkan menjadi kebutuhan bersama. Ini sikap yang pertama yang mesti kita miliki.
Kabupaten Karimun dengan penduduk 200-an ribu itu jika 60% saja berkesadaran ‘lingkungan hidup sehat’ sebagaimana tuntutan Perda 07/2013 itu betapa akan hebatnya pengelolaan lingkungan hidup di kabupaten dengan asas Iman-Takwa sebgai landasan pembangunannya ini. Jadi, secara pribadilah awal pengelolaan lingkungan ini akan berjalan dengan baik.
Selanjutnya, melalui kelompok, komunitas dan akhirnya institusi Pemerintah. Secara kelompok ini harus terus dilaksanakan fungsi dan tanggung jawab sebagai pemegang amanah mengelola masyarakat dan daerah. Lembaga apapun yang ada dan siapapun yang ada di dalamnya, wajiblah secara sadar ikut mengelola dan mengurus lingkungan hidup yang sehat, bersih dan indah itu. Termasuk ke dalam bagian komunitas ini adalah kelompok keluarga di rumah tangga kita. Dari ayah-ibu, datuk-nenek sampai ke anak-cucu hendaknya memiliki kesadaran untuk mengelola lingkungan hidup di rumah dan di sekitar rumah tangga masing-masing.
Maka jika masih tetap ada, misalnya yang membuang-buang sampah tidak pada tempatnya, tegurlah. Jangan pernah membiarkan siapapun yang secara semborono melakukan tindakan dan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan, khususnya yang sudah ditetap pada Perda tersebut. Segala sanksi yang sudah ditetapkan atas setiap orang yang melanggarnya hendaklah dilaksanakan.***