BERTEMPAT di Gedung Asrama Haji An-Namira, Masjid Agung (Poros) Kabupaten Karimun, Selasa (06/08/19) pagi ini telah diadakan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) ke-6 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun. Rakerda dibuka langsung oleh Ketua Umum MUI, Drs. H. Kholif Ihda Rifai.
Hadir mendampingi Ketum dua orang Wakil Ketua, H. M. Rasyid Nur dan H. Bustami Dt. Rajo Marah serta beberapa pengurus MUI Kabupaten lainnya. Satu orang Wakil Ketua tidak bisa ikut karena dalam keadaan kurang fit.
Peserta Rakerda adalah seluruh pengurus Kabupaten dan perwakilan Pengurus MUI Kecamatan se-Kabupaten Karimun. Setiap MUI Kecamatan mengirimkan Ketua didampingi Sekretaris dan Bendaha. Jika unsur itu beralangan, MUI Kecamatan dapat mengirimkan wakilnya sebagai pengganti.
Agenda yang dibahas adalah penyusunan dan pengesahan Program Kegiatan MUI untuk tahun 2019 dan beberapa usulan tahun berikutnya. Mengacu kepada Buku Panduan Rakerda, terdapat 12 (dua belas) bagian program kegiatan, sesuai dengan jumlah komisi yang terdapat dalam struktur organisasi MUI Kabupaten.
Dua Belas Komisi MUI Kabupaten
Adapun kedua belas komisi tersebut adalah, Komisi Fatwa, Komisi Komisi Ukhwuah Islamiyah, Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat, Komisi Pengkajian dan Penelitian, Komisi Hukum dan Perundang-undangan, Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat, Komisi Pemberdayaan Perempuan, Pemuda, Remaja dan Keluarga Sakinah, Komisi Informasi dan Komunikasi, Komisi Hubungan Antar Umat Beragama, Komisi Luar Negeri dan Kerja Sama, Komisi Pendidikan dan Kaderisasi
dan Komisi Pembinaan Seni dan Budaya Islam.
Dalam Raker yang berlangsung pada 5 dan 6 Agustus itu secara khusus dibahas program kerja dan kegiatan MUI untuk tahun 2019. Selain membahas program untuk 12 komisi yang ada, juga dihasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pihak-pihak tertentu sebagai usulan hasil Rakerda.
Isi Sambutan Ketum MUI
Ketua Umum MUI Kabupaten dalam sambutan pengarahan saat membuka secara resmi Rakerda MUI ke-6 ini menjelaskan tentang tugas dan fungsi MUI. Lebih jelas Kholif menjelaskan bahwa tugas MUI itu ada beberapa point, antara lain 1) Sebagai pengawal bagi penganut agama Islam; 2) Sebagai pemberi edukasi dan pembimbing bagi muslim/ mat; 3) Sebagai penjaring kader-kader yang lebih baik; 4) Sebagai pemberi solusi bagi masalah keagamaan; 5) Sebagai perumus konsep pendidikan Islam; 6) Sebagai pengawal konten dalam media massa; 7) Sebagai organisasi yang menjalankan kerja sama dengan organisasi keagamaan.
Sementara fungsi-fungsi MUI Ketum menjelaskan, 1) Sebagai wadah musyawarah ulama, zuama dan cendikiawan muslim; 2) Sebagai wadah silaturrahim untuk mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam; 3) Sebagai wakil umat Islam dalam hubungan dan konsultasi antar umat beragama, serta 4) Sebagai pemberi fatwa kepada umat Islam dan pemerintah.
Diperoleh informasi dari bendahara MUI, Wahyu Amirullah bahwa untuk setiap peserta yang berasal dari luar Pulau Karimun sudah diinapkan oleh panitia sejak kemarin dan kepada semua peserta juga diberi uang trnasport, selain konsumsi.***