ISHAKA 1427 KELOMPOK HAJI BERTAHAN LAMA
Oleh M. Rasyid Nur
banyak kelompok haji di luar IPHI (Ikatan POersaudaraan Haji
Indonesia) yang membuat pertemuan-pertemuan rutin secara periodik. Salah
satu kelompok haji di luar IPHI yang bertahan dalam waktu yang cukup
lama adalah kelompok haji tahun (musim) haji 1427 H (2006/2007 M).
Diawali pertemuan pertama pada tahun 2007 lalu, di rumah salah seorang
anggota (jamaah) haji tahun itu, yaitu H. Nurdang (almarhum) kini
pertemuan bulanan itu tetap berjalan secara rutin. Artinya sudah
melebihi 10 tahun kelompok ini bertahan membuat pertemuan silaturrahim.
tekad dan keinginan bersama di awal terbentuknya kelompok haji 12 tahun
lalu, para anggota kelompok menyepakati untuk membuat pertemuan
silaturrahim sesama haji-hajjah satu angkatan, bahkan satu rombongan dan
keluarganya. Disepakati, bahwa untuk eksistensi pertemuan kelompok
dalam waktu tak terbatas, maka dibolehkan menerima para haji-hajjah
tahun lainnya sebagai anggota baru. Artinya, para haji-hajjah yang
menunaikan kewajiban Rukun Islam Kelima itu sesudahnya dibolehkan ikut
bergabung ke kelompok ini. Nama kelompok haji ini adalah ‘ISHAKA 1427’
yang berarti Ikatan Silaturrahim Haji dan Keluarga 1427. Angka 1427 ini
adalah untuk mengenang tahun musim haji saat itu, yaitu Musim Haji 1427
H.
sejak terbentuknya awal tahun 2007 yang lalu memang ikut menjadi
inisiator bersama beberapa orang teman lainnya yang kebetulan dalam satu
rombongan saat menunaikan haji di Tanah Suci pada musim haji 1427
(2006/2007) lalu itu. Bersama isteri (pertama) waktu itu penulis
merasakan betapa besar manfaatnya membuat kelompok silaturrahim haji
ini. Bahkan isteri (pertama) penulis sejak awal hingga menjelang
berpulang kerahmatullah pada tahun 2011, tetap dipercaya oleh anggota
Ishaka 1427 sebagai bendahara Ishaka 1427. Hingga kini, bersama isteri
kedua kami aktif bahkan sejak isteri (kedua) saya belum haji (sebelum
2018) kami sudah aktif dalamn pertemuan-pertemuan Ishaka.
pengetahuan, para anggota haji-hajjah angkatan awal dari Ishaka 1427
adalah semua para haji-hajjah yang berada dalam satu rombongan (satu
Karom) di musim haji waktu itu. Beberapa anggota Ishaka angkatan pertama
itu secara berpasangan (suami/ isteri) misalnya, 1) H. Nurdang (alm)/
Hj. Masamah; 2) H. Sanif (alm); 3) H. M. Yusuf/ Hj. Azhariyah; 4) H.
Zakaria; 5) H. Zainal (alm)/ Hj. ; 6) H. M. Rasyid Nur/ Hj. Rajimawati
(alm); 7) H. Adi Hermawan; 8) H. Kamarulazi/ Hj. Nana Nurliana; 8) H.
Supardi; 9) H. Abd. Rahman Gap/ Hj. Nirmalasari; 10) H. Sushardiyanto;
11) H. Yan (Karbit); 12) H. Abu Hamid; 13) dan beberapa orang lain lagi.
beberapa kesepakatan dalam kelompok silaturrahim haji (Isahaka 1427)
ini, antara lain 1) Pertemuan rutin setiap bulan dilaksanakan pada hari
Ahad pekan ketiga atau keempat (di luar pertemuan IPHI). Untuk penetapan
hari pertemuan ini adalah agar tidak berbenturan dengan pertemuan
bulanan haji IPHI baik kabupaten maupun kecamatan. Untuk diketahui bahwa
jadwal pertemuan bulanan IPHI Kabupaten Karimun adalah pada hari Ahad
setiap pekan kedua. Sementara hari Ahad pekan pertama itu disepakati
sebagai jadwal pertemuan bulanan untuk IPHI Tingkat Kecamatan.
lain yang boleh juga disebut sebagai semacam ketentuan adalah, 2)
Kewajiban mengutamakan mengikuti pertemuan bulanan untuk IPHI baik di
kecamatan maupun di kabupaten. Maksudnya, setiap anggota Ishaka 1427
ini wajib mengikuti pertemuan bulanan IPHI di Kabupaten dan atau di
Kecamatan sesuai kesempatan. Tidak boleh hanya mengutamakan pertemuan
bulanan di Ishaka 1427 saja. Dengan begitu tidak ada alasan pertemuan di
kelompok silaturrahim haji ini sebagai pengalang (pengganggu) untuk
mengikutiu pertemuan di IPHI sebagai oraganisasi haji yang resmi.
lainnya, 3) Peretemuan bulanan dilaksanakan secara bergantian dari
rumah ke rumah anggota Ishaka 1427. Penentuannya adalah ketika cabutan
uang konsumsi jatuh atas namanya. Kegiatan di setiap pertemuan adalah
solat zuhur berjamah di rumah anggota yang menjadi tuan rumah atau di
masjid/ surau terdekat dari rumah yang menjadi tuan rumah. Sebelum/
sesudah solat melaksanakan doa bersama. Dan jika ada acara lain yang
dilaksanakan tuan rumah, juga diperbilehkan.
Kesepakatan
lainnya, 4) Membayar iuran bulanan sebagai dana bantuan konsumsi
sebesar yang ditentukan –semacam uang arisan– yang akan diterimakan
kepada anggota yang nomor keanggotaannya keluar, yang sekaligus sebagai
tempat pertemuan pada bulan depan di rumahnya. Seperti dijelaskan di
atas, untuk pertemuan bulanan ini dilaksanakan di rumah anggota secara
bergiliran sesuai nama yang keluar dalam cabutan uang konsumsinya.
Sesungguhnya uang itu bukanlah uang arisan sebagaimana umum memahaminya.
Sekali lagi, itu hanyalah sekadar untuk membantu anggota dalam
menyiapkan konsumsi. Setiap keluarga (suami/ isteri) dikenakan satu
paket iuran yang terdiri dari uang konsumsi dan uang sosial. Saat ini, besaran uang konsumsi dan uang sosial yang berlaku adalah Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk konsumsi dan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk dana sosial.
pentingnya pertemuan sebagai sarana silaturrahim sudah dipahami
bersama. Karena hal
itu dianggap penting, maka dipandang penting jualah kegiatan pertemuan
ini. Agama mengajarkan kewajiban umat untuk
mengikat dan memelihara silaturrahim antara sesama manusia, terlebih
lagi sesama seakidah. Satu diantara pembinaan pasca haji adalah
memeliharan dan memperkokoh ikatan silaturrahim sesama haji dan
masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu pulalah lahirnya kesepakatan
pertemuan silaturrahim ini.
Hal penting dari pertemuan
silaturrahim haji di luar pertemuan IPHI ini adalah justeru untuk
memperkuat ikatan haji dalam IPHI yang nota bene adalah organisasi resmi
para haji Indonesia. Jangan sebaliknya, dengan alasan ada persatuan
haji di luar IPHI akan mengorbankan pertemuan IPHI yang secara aturan
adalah organisasi yang menaungi semua haji di Indonesia.***