3 Views
TANAIKARIMUN.COM – DENGAN banyaknya pertanyaan masyarakat kepada MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Karimun perihal perlu tidaknya masyarakat muslim menyelenggarakan solat Jumat atas kenyataan semakin merebaknya penularan virus corona di Indonesia, termasuk di Kepri dan Karimun. Maka dengan berbagai pertimbangan yang disejalankan
dengan keadaan, para pengurus MUI Kabupaten Karimun akhirnya merekomendasikan ke
Pemerintah Daerah untuk mengganti solat jumat dengan solat zuhur di rumah
masing-masing. Pertimbangan itu tentu saja sebagai rujukan untuk membuat
keputusan (rekomendasi) kepada Pemerintah Daerah Karimun untuk disampaikan
kepada masyarakat di kabupetan ini.
dengan keadaan, para pengurus MUI Kabupaten Karimun akhirnya merekomendasikan ke
Pemerintah Daerah untuk mengganti solat jumat dengan solat zuhur di rumah
masing-masing. Pertimbangan itu tentu saja sebagai rujukan untuk membuat
keputusan (rekomendasi) kepada Pemerintah Daerah Karimun untuk disampaikan
kepada masyarakat di kabupetan ini.
Tentu saja MUI harus membahas masalah ini dalam satu rapat khusus dengan melibatkan berbagai komponen di luar MUI seperti Tim Gugus Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Karimun, Dinas Kesehatan, KSOP, Imigrasi dll yang ada kaitannya dengan keperluan keputusan ini. Selain
keputusan rapatnya sendiri, rujukan pengurus MUI Kabupaten untuk menyampaikan rekomendasi
ada beberapa rujukan lainnya, antara lain, 1) Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, 16 Maret 2020 tentang
Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19; 2) Keputusan
Gubernur Kepri Nomor 3007 tahun 2020, 19 Maret 2020 tentang Status Tanggap
Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Prov. Kepri; 3)
Keputusan Bupati Karimun Nomor 338 Tahun 2020, 17 Maret 2020 tentang Status
Keadaan Darurat Bencana wabah Penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 sebagai
kejadian luar biasa di Kabupaten Karimun.
keputusan rapatnya sendiri, rujukan pengurus MUI Kabupaten untuk menyampaikan rekomendasi
ada beberapa rujukan lainnya, antara lain, 1) Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, 16 Maret 2020 tentang
Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19; 2) Keputusan
Gubernur Kepri Nomor 3007 tahun 2020, 19 Maret 2020 tentang Status Tanggap
Darurat Bencana Non Alam Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Prov. Kepri; 3)
Keputusan Bupati Karimun Nomor 338 Tahun 2020, 17 Maret 2020 tentang Status
Keadaan Darurat Bencana wabah Penyakit akibat Corona Virus Disease 2019 sebagai
kejadian luar biasa di Kabupaten Karimun.
Masih ada
dua rujukan lainnya, yaitu Surat Edaran Bupati Karimun nomor
000/UM-BUPATI/III/233f/2020, 17 Maret 2020 tentang Upaya Antisipasi dan
Penegahan Penyebaran Covid-19 di Masjid atau Musolla; dan keputusan Rapat Umum
MUI Kabupaten Karimun tanggal 25 Maret 2020 tentang Upaya Penanggulangan
Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun. Inti edaran dan keputusan itu addalah
bagaimana mengantisipasi penyebaran virus corona melalui kegiatan-kegiatan yang
melibatkan orang banyak.
dua rujukan lainnya, yaitu Surat Edaran Bupati Karimun nomor
000/UM-BUPATI/III/233f/2020, 17 Maret 2020 tentang Upaya Antisipasi dan
Penegahan Penyebaran Covid-19 di Masjid atau Musolla; dan keputusan Rapat Umum
MUI Kabupaten Karimun tanggal 25 Maret 2020 tentang Upaya Penanggulangan
Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Karimun. Inti edaran dan keputusan itu addalah
bagaimana mengantisipasi penyebaran virus corona melalui kegiatan-kegiatan yang
melibatkan orang banyak.
Atas dasar
itu, ada tiga rekomendasi MUI ke Pemerintah Kabupaten Karimun yang salah
satunya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karimun untuk membuat surat edaran
kepada masyarakat yang berisi, a) tidak melaksanakan sholat Jumat dan solat
jamaah rowatib; b) agar pengurus masjid tetap mengumandangkan azan sebagai
pertanda masuknya waktu solat.
itu, ada tiga rekomendasi MUI ke Pemerintah Kabupaten Karimun yang salah
satunya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Karimun untuk membuat surat edaran
kepada masyarakat yang berisi, a) tidak melaksanakan sholat Jumat dan solat
jamaah rowatib; b) agar pengurus masjid tetap mengumandangkan azan sebagai
pertanda masuknya waktu solat.
Segala
keputusan yang berimbas kepada boleh digantinya solat Jumat dengan solat zuhur
di rumah masing-masing adalah dalam rangka usaha untuk memutus mata rantai
penularan virus corona dalam masa yang dtentukan. Jika nanti Pemerintah menilai
bahwa keadaan sudah normal kembali maka edaran itu secara otomatis tidak akan
berlaku lagi.***
keputusan yang berimbas kepada boleh digantinya solat Jumat dengan solat zuhur
di rumah masing-masing adalah dalam rangka usaha untuk memutus mata rantai
penularan virus corona dalam masa yang dtentukan. Jika nanti Pemerintah menilai
bahwa keadaan sudah normal kembali maka edaran itu secara otomatis tidak akan
berlaku lagi.***