Tanaikarimun.com, Karimun – KABUPATEN Karimun adalah salah
satu kabupaten yang melarang masyarakat untuk melaksanakan solat berjamaah seperti solat
Jumat atau Sola t Lima Waktu di masjid atau musolla sejak mewabahnya covid-19
di Indonesia. Dengan Surat Edaran nomor 000/ KESRA-BUPATI/ III/ 251/ 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang “Himbauan Penyelenggaraan Ibadah dalam Upaya Antisipasi dan Pencegahan Penyebaran Wabah Covid-19 pad Rumah / Sarana Ibadah di Kabupaten Karimun,” Bupati Karimun mengingatkan seluruh
masyarakat di daerah ini untuk ‘tidak’ melaksanakan solat berjamaah. Edaran ini
juga mencakup umat beragama lain agar tidak melaksanakan ibadah yang sifatnya
mengumpulkan masa yang banyak.
Ketika awal keluarnya edaran
sekitaran Maret itu tentu saja masyaarkat meresponnya dengan pro dan kontra. Diantara
yang dapat memahami dan yang tidak mau atau belum memahmi esensi larangan itu
terjadi perdebatan sengit. Jika Pemerintah mengeluarkannya sudah mengacu kepada
ketentuan terutama dari sisi syariah
(bagi umat Islam) sementara yang menentangnya justeru berkesimpulan bahwa edran
itu tidak mengikuti syariah. Pro kontra itu berlajut terus, sehingga tetap ada yang tidak mematuhi edaran itu.
pemahaman status daerah yang oleh sebagian masyarakat dianggap belum berbahaya
atau belum termasuk kategori ‘tidak terkendali’ sementara Pemerintah menyimpulkan
bahwa keadaan kabupaten Karimun yang spesipik dikurung oleh daerah yang
terpapar covid-19 sangat tinggi menyimpulkan kabupaten Karimun adalah daerah yang tidak akan mudah dikendalikan. Pemerintah kabupaten Karimun menyimpulkan, mengingat dekatnya daerah terpapar dan banyaknya TKI yang transit di Karimun maka Pemerintah menganggap ini tidak mudah mengendalikan, khsusunya orang/ barang yang masuk/ keluar dari dan ke Daerah di sekitar Karimun itu.
kali sebelum hari Selasa (12/05/2020) kemarin dievaluasi lagi terutama mengingat banyak masjid dan musolla yang menyyelenggarakan solat tawarih. Sebentar lagi juga akan ada Idul Fitri. Sementara sebagian masyarakat semakin gencar meminta bupati mencabut edaran itu.
Pada tinajaun
sebelumnya masyarakat selalu berharap agar ada perubahan. Maksudnya, harapan dan permintaan sebagian masyarakat itu adalah agar masjid dibuka kembali sebagaimana dulu sebelum covid-19 datang. Namun dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya kesimpulannya selalu sama: keadaan Karimun tidaklah seaman yang dibayangkan sebagian masyrakat itu. Hingga pertemuan yang kemarin itu, peserta rapat yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten (Bupati, Asisten, Kabag dan Kepala Dinas terkait) serta para pimpinan Ormas Islam menyimpulkan bahwa edaran itu harus tetap dilaksanakan demi keselamatan masyarakat ramai. Peserta rapat sepakat bahwa saat ini belum bisa dilakukan perubahan karena keadaan daerah di sekitar Karimun yang juga belum terkendali.
Menurut hasil rapat itu, jika akan membuat edaran lagi esensinya tetap sama dengan Surat Edaran sebelumnya yang belum bisa memgizinkan untuk berjamaah di masjid. Termasuk juga tidak akan mengizinkan solat tarwih berjamaah, nantinya. Itu semua adalah untuk keselamatan masyarakat dari kemungkinan terjangkit covid-19. Begitu menjelaskan di akhir kesimpulan rapat.***