Panduan Awal TP Baru dalam Masa Pandemi Covid-19

TANAIKARIMUN.COM, KARIMUN, MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan RI,  Nadiem Makarim mengumumkan ketentuan awal masuk sekolah untuk Tahun Pelajaran (TP)  2020/2021. Ketentuan itu disampaikan Pak
Menteri melalui video telekonferensi, hari Senin (15/6/2020) sore, sepekan yang lalu. Dengan pengumuman itu
sudah jelas bagi guru dan orang tua bahwa sekolah akan dibuka pada bulan Juli 2020. Wacana bahwa sekolah akan dibuka pada Januari 2021 dengan konsekuensi perubahan TP sudah
tidak perlu membuat ragu bapak dan ibu orang tua siswa.

Kata Mendikbud, walaupun sudah dibolehkan masuk sekolah pada pertengahan Juli nanti, tidak semua sekolah akan dibuka. Apalagi dengan belajar tatap muka yang banyak diinginkan orang tua dan siswa sendiri. Kata orang nomor satu Kemdikbud, itu hanya sekolah-sekolah yang berada di zona hijau saja
yang dibolehkan belajar dengan tatap muka. Itupun wajib menerapkan protokoler kesehatan.

Menteri dengan jargon ‘merdeka belajar’, itu
menjelaskan bahwa penyelenggaraan pembelajaran dengan
cara tatap muka bakal dilakukan secara bertahap juga. Ketentuan awalnya, untuk boleh membuka sekolah untuk belajar di sekolah hanya khusus bagi
sekolah yang berada di wilayah zona hijau. Dan ingat, masih harus diatur secara ketat sesuai protokoler kesehatan. Lalu, ketentuan lainnya, tahap
awal satuan pendidikan yang akan ke sekolah dimulai dari siswa SLTP ke atas.  Jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti
pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.

Penegasan dan pengaturan
pembelajaran yang diumumkan, itu dapat kita baca pada Pedoman Pelaksanaan Belajar dari Rumah Selama Darurat Bencana Covid-19 di Indonesia yang merupakan Surat Edaran Seketaris Jenderal Kemdikbud Nomor 15 Tahun 2020. Jadi, ada tiga tahap
pembukaan sekolah dalam masa wabah covid-19 ini.     Tahap
I,
yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK,
MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B yang berada di zona hijau.
2.    Tahap
II
, adalah tahap akan diperbolehkannya masuk sekolah untuk tingkat SD dan sederajat. Pada tahap II ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi
jenjang SD, MI, Paket A dan SLB. Selanjutnya  Tahap
III
, yang akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap II berjalan, yakni bagi
jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal. Jadi, anak-anak PAUD baru bisa
masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang proses pembelajaran ini
berjalan. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau yang ditetapkan oleh
Pemerintah (Pusat/ Daerah).

Dengan ini artinya pilihan boleh tatap muka atau
tetap belajar di rumah hanya untuk sekolah-sekolah yang berada di zona hijau.
Sedangkan yang berada di zona kuning, oranye dan merah otomatis menggunakan
BDR, Belajar di Rumah saja. Apalagi berzona hitam. Masih tetap kelam.

Sesungguhnya, satu hal yang
membuat guru dan orang tua lega adalah kepastian bermulanya awal Tahun
Pelajaran (TP) baru itu. Sebelum pengumuman ini, pro kontra masuk TP baru di bulan
Juli atau Januari tahun depan masih hangat di masyarakat, terutama di media
tentunya. Para guru dan orang tua jelas penuh ragu sambil menunggu.

Kini tidak perlu
membuat ragu lagi karena di bulan Juli (2020) ini sekolah sudah akan melangkahkan
kaki ke TP baru 2020/2021. Gerbang masuk ke TP baru sudah jelas. Meskipun nantinya masih ada sekolah yang tidak bisa langsung ke sekolah karena masih berada di zona kuning atau merah, yang pasti bahwa TP 2020/ 2021 sudah akan tetap dimulai pada pertengahan Juli itu. Solusinya tentu saja dengan belajar di rumah.

Selebihnya, kita akan memlototi saja nanti Panduan Pembelajaran yang dikeluarkan
Pemerintah. Selamat bersiap, menatap bermulanya TP baru. Guru akan selalu siap
untuk itu, insyaallah.***
  Juga di: https://mrasyidnur.gurusiana.id/article/2020/6/tp-baru-tak-lagi…

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *