MELALUI ‘Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Sakinah’ Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun melaksanakan kegiatan Bimbingan Perkawinan Usia Pranikah bagi remaja di Kabupaten Karimun. Kegiatan dilaksanakan di SMK Negeri 2 Karimun, Jumat (20/09/2024).
Menurut Ketua Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Sakinah, MUI Kabupaten Karimun, kegiatan ini merupakan pelaksanaan program kerja dalam kegiatan MUI Kabupaten yang sudah disepakati untuk dilaksanakan dalam tahun anggaran 2024.
Dengan tema “Melalui Bimbingan Perkawinan Usia Pranikah Kita Wujudkan Pasangan Suami Istri yang Mampu Membina Kegiatan Keluarga Bahagia dan Sejahtera yang diikuti oleh 40 orang siswa SLTA di Pulau Karimun. Harapannya semoga para peserta yang notabene adalah remaja yang akan mengalami masa perkawinan kelak, diharapkan sudah siap untuk menghadapi masa itu.
Hadir sekaligus menjadi narasumber Ketua Umum MUI, Drs . Afrizal didampingi Wakil Ketua Umum, Drs. HM Rasyid Nur, MM, Ketua Komisi, H. Abdurrahman Nurani dan anggota Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga Sakinah MUI Karimun lainnya.
Acara diawali dengan mengumandangkan Solawat Busyro sebagai materi solawat Kabupaten Karimun secara langsung oleh Ketua Umum MUI, Drs. H. Afrizal. Di hadapan para remaja Ketua MUI memberikan penjelasan makna tentang pernikahan dini, usia pranikah dan hal-hal yang perlu diketahui oleh para remaja dalam mempersiapkan pernikahan kelak jika sudah sampai waktunya.
“Hendaknya kalian benar-benar mempersiapkan diri, baik secara pisik maupun mental untuk menghadapi perkawinan suatu saat nanti. Umur juga sudah ditentukan oleh peraturan untuk dapat menikah.” Demikian antara lain yang disampaikan oleh Ketua MUI itu.***