Komisi Fatwa Laksanakan Pembinaan Sistem Usaha Sertifikasi Halal

Komisi Fatwa Laksanakan Pembinaan Sistem Usaha Sertifikasi Halal

BERTEMPAT di Balai Pemuda Teluk Radang Kundur Barat melaksanakan kegiatan Pembinaan Sistem Usaha Sertifikasi Halal bagi UMKM di Kundur Barat, Senin (02/09/2024). Kegiatan merupakan program kerja Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun, khususnya Komisi Fatwa. Peserta yang ikut dalam kegiatan ini berjumlah 20 pengusaha kecil di Pulau Kundur, khususnya di Kundur Barat.

Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Karimun, Wibowo menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah program kerja Komisi Fatwa MUI untuk tahun 2024. Katanya, MUI melaksanakan kegiatan ini dalam rangka membantu masyarakat pengusaha kecil untuk mendapatkan sertifikat halal. Lebih jauh dijelaskannya, mengurus dan untuk mendapatkan sertifikat halal produk yang dihasilkan tidaklah mudah. Untuk MUI Kabupaten berinisiatif untuk membantu dengan membuat kegiatan ini.

“Kita memberikan pelatihan, bagaimana mendapatkan sertifikat halal untuk usaha yang mereka buat. Selain memberi pelatihan sekaligus pendampingan untuk mendapatkan sertifikat halal nantinya,” jelasnya.

Ketua MUI Karimun, Drs. H. Afrizal dalam sambutan pengarahannya saat membuka acara pembinaan mengatakan bahwa sertifikat halal adalah hal yang penting dalam memasarkan produk. Umat Islam berhak mendapatkan makanan dan minuman halal, sesuai Undang-undang jaminan halal yang sudah dibuat Pemerintah. Menurut Afrizal, para pengusaha tidak dapat menyatakan halal produk yang dihasilkan tanpa bukti sertifikat halal yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwewenang.

“MUI Kabupaten Karimun ingin pengusaha muslim khususnya pengusaha kecil seperti Bapak-Ibu ini mendapatkan sertifikat halal untuk produknya dengan mudah. Maka MUI membantunya dengan program yang dibuat ini,” jelasnya. Semoga ke depannya produk yang dihasilkan itu tidak diragukan lagi kehalalannya. Demikian Ketua MUI memberikan penjelasannya.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *