Bupati Karimun, Aunur Rafiq |
PAGI hingga siang Kamis (18/07/2024), itu Gedung Nasional Tanjungbalai Karimun dipenuhi kurang-lebih 60 orang. Mereka, sebanyak 50 orang adalah peserta advokasi dan sosialisasi PBM (Peraturan Bersama Menteri) No 9 dan 8 tentang pendirian rumah ibadah. Sisanya adalah panitia, narasumber dan personel lainnya yang terlibat dalam kegiatan.
Hari ini Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Advokasi Pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 terkait Pendirian Rumah Ibadah, bertempat di Gedung Nasional, Tanjung Balai Karimun. Kamis, (18/07/2024).
Kegiatan yang dilaksanakan oleh FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Provinsi Kepri, itu dibuka oleh Bupati Karimun, Dr. H. Aunur Rafiq, S Sos, M Si. Dihadiri Ketua FKUB Provinsi Kepri, H. Handarlin Umar dan beberapa orang pengurus lainnya kegiatan juga dihadiri Ketua FKUB Kabupaten Karimun, Drs. H. M. Rasyid Nur, MM dan seluruh pengurus lain sebagai perserta. Ada juga Kakankemenag yang diwakili Kasubag TU, Tugatno, Ketua FKUB Kecamatan se-Pulau Karimun, Camat, Ketua MUI Kabupaten Karimun, H. Afrizal, Ketua Dewan Dakwah, Ketua Muhammadiyah, BKMT, OPD dan Tokoh Lintas Agama se-Pulau Karimun.
Ketua FKUB Kepri, Handarlin |
Ketua FKUB Provinsi, Handarlin dalam sambutan sekaligus laporannya selaku Ketua Pelaksana kegiatan mengatakan bahwa tujuan utama diselenggarakannya kegiatan advokasi ini adalah sebagai upaya menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan umat beragama di Indonesia khususnya di Provinsi Kepri, lebih khusus di Kabupaten Karimun. Katanya, kita ingin mendorong partisipasi masyarakat dan mendukung pelaksanaan peraturan-peraturan terkait tentang pendirian rumah ibadah, khususnya dan kesejahteraan sosial pada umumnya.
Lebih jauh dikatanya, FKUB ingin bersama memahami peran pemerintah daerah, untuk menjadi kekuatan penggerak dalam membangun kebersamaan antara berbagai lapisan masyarakat dan memperkokoh kerukunan umat beragama di daerah kita ini. Itulah sebabnya, katanya kegiatan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antar umat beragama dalam mendirikan rumah ibadah. Pesannya, ikuti saja peraturan dua Menteri tersebut.
“Semoga kita dapat membangun masyarakat yang harmonis, saling menghargai, saling menghormati tanpa memandang latar belakang agama dan kepercayaan serta suku,” pesannya kepadaa peserta advokasi.
Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq yang memberikan sambutan dan pengarahan sebelum membuka secara resmi mengatakan bahwa selama ini kondisi di Kabupaten Karimun alhamdulillah dalam keadaan aman dan kondusif. Masyarakat hidup berdampingan, toleransi khususnya terkait dengan pendirian rumah ibadah di sini. Alhamdulillah tidak terjadi gejolak yang berarti.
Sebagian peserta advokasi PBM |
“Walaupun kadangkala ada terjadi kesalahpahaman tapi semua dapat diselesaikan dengan baik sehingga semua berjalan sebagaimana yang kita harapkan,” katanya. Dia mengingatkan apabila ada persoalan individu misalnya dalam satu kelompok atau suku dan agama maka akan diselesaikan oleh ketua-ketua suku yang tergabung dalam Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), misalnya. Jika berkaitan dengan kerukunan anatr umat beragama maka FKUB yang akan menyelesaikannya.
Dengan banyaknya suku-suku, tidak kurang 16 suku serta 20-an peguyuban di bawah FPK Kabupaten Karimun diharapkan semuanya terus dalam keadaan damai dan menjaga kebersamaan. Kegiatan advokasi sendiri alhamdulillah telah berjalan dengan baik dan lancar. Sesi tanya-jawab setelah narasumber memberikan materi terbukti tidak cukup waktu karena banyaknya peserta yang bertanya.
“Teruslah kita jaga dan pertahankan kebersamaan kita agar pembangunan dalam berjalan dengan baik,” pesannya. Dengan membacakan ‘bismillah…’ Bupati Karimun membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi dan Advokasi PBM 9 dan 8 FKUB Provinsi Kepri secara resmi. Kegiatan akan berlangsung satu hari.***