KEGIATAN advokasi pelaksanaan PBM No 8 dan 9 FKUB Provinsi Kepri di Gedung Nasional Karimun, Kamis (18/07/2024) yang dihelat oleh FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Provinsi Kepri telah berjalan dengan baik dan lancar. Diikuti oleh 50 (lima puluh) orang peserta, terdiri daari para pengurus FKUB Kabupaten Karimun, Ketua atau Sekretaris FKUB Kecamatan se-Pulau Karimun, perwakilan dari Kantor Camat se-Pulau Karimun, utusan dari Dinas PUPR Kabupaten Karimun serta beberapa elemen masyarakat yang terkait dengan pendirian rumah ibadah.
Tujuan kegiatan, sebagaimana dijelaskan Ketua FKUB Provinsi Kepri, Handarlin Umar, selain untuk silaturrahim juga untuk bisa memahami peran Pemerintah dalam pendirian rumah ibadah. Selain itu juga untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam kelancaran pedirian rumah ibadah sesuai PBM No 9 dan 8 yang sudah ditetapkan.
Dengan kegiatan ini diharapkan semakin memahami nilai-nilai toleransi dan keberagaman. Tolerasnsi sendiri mengandung pemahaman, setuju dalam ketidaksetujuan oleh satu orang atau kelompok terhadap orang atau kelompok lainnya. Dan memang benar bahwa rukun dan damai itu penting dalam keberagaman suku dan agama.
FKUB Provinsi Kepri sudah membuat slogan, RUKUN BUDAYA KITA dalam arti bahwa masyarakat Kepri wajib meyakini kalau rukun itu sesungguhnya adalah budaya daerah ini sendiri. Tidak ada alasan untuk tidak rukun. Kata Pak Handarlin, di negeri Melayu ciri masyarakatnya adalah ramah tapi tidak berarti tidak ada amarah.
Kehidupan orang Melayu, itu seperti laut, bergelombang tapi bisa tenang, menerima apa saja. Menerima benda-benda kotor atau bersih. Lautnya tidak mempermasalahkan. Tapi orang Melayu juga bisa merajuk dan bahkan mengamuk. Ini diulangsampaikan oleh Ketua FKUB Provinsi dan Bupati Karimunpada saat acara pembukaan advokasi PBM tersebut.
Seperti disampaikan Bupati Karimun, Aunur Rafiq dalam sambutan dan pengarahannya saat itu, dia berharap semoga kegiatan advokasi ini semakin memperkuat kebersamaan diantara kita. Oleh karena itu bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua FKUB Provinsi Kepri dan seluruh pengurusnya atas pelaksanaan kegiatan ini di Kabupaten Karimun.
Tentang pelaksanaan PBM 8 dan 9 di Karimun, kata Bupati telah berjalan dengan baik. Bupati juga menyinggung isi PBM tersebut. Dia menyebut tentang sudah lamanya PBM itu di masyarakat. Apakah isinya masih sesuai atau tidak, bupati sempat menyinggungnya.
“Jika perlu revisi karena sudah lama, silakan direvisi oleh pihak yang berwewenang merivisinya. Kita tahu, syarat untuk kelancaran pelaksanaan PBM adalah keterbukaan, kejujuran dan rasa kebersamaan.” Isi PBM itu memerlukan sikap seperti itu. Boleh sudah waktunya direvisi, silakan. Tentu saja pihak yang berkompeten dan berwenang untuk itu, katanya. Makanya dia mengajak semua pihak untuk secara baik, terbuka, jujur dan mengutamakan kebersamaan dari pada kepentingan sendiri atau kelompok dalam melaksanakan PBM dimaksud.***