Data privasi adalah sekumpulan informasi dari pemilik yang memuat berbagai hal penting, tersimpan, terekam, terawat dan dijaga kebenarannya serta dilindungi kerahasianya atas izin pemilik data. Indonesia sebagai pengguna internet dengan total 199 juta, 196 juta diantaranya telah mengakses internet dan hampir 95% dari pengguna internet memiliki data dan mengetahui apa itu data.
Data di atas mengutip sebagaimana telah diinformasikan oleh Asosiasi Pengguna Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2019. Hal tersebut menjadi gambaran dan bukti nyata bagi kita bahwa Indonesia juga merupakan penghasil data terbesar di dunia.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa data pribadi memiliki peran yang sangat penting bagi tiap pemiliknya. Kepentingan itu diantaranya sebagai sebuah identitas,pengurusan administrative dan masih banyak peran lainnya.
Selama beberapa waktu terakhir data privasi yang harusnya menjadi sebuah kerahasiaan yang terlindungi kini menghadapi ancaman terbesar yakni kebocoran data. Hacker atau dikenal dengan peretas kini tengah menjadi buah bibir dikalangan masyarakat karena diyakini sebagai dalang di balik lenyapnya ratusan data-data pribadi. Permasalahan ini sudah terdengar sejak beberapa tahun belakang.
Berdasarkan hasil survey Communication Information System Security Research Center (CISSReC) pada tahun 2021 disebutkan bahwa Indonesia mencatatkan rekor buruk di global pada kasus kebocoran data BPJS sebanyak 279 juta data. Pada 2021 dugaan penjualan data dua juta nasabah BRI Life sebanyak 463.000 dokumen diperjualbelikan. Dokumen yang tertera berupa KTP foto elektornik, nomor rekening, nomor wajib pajak dan rekam medis nasabah BRI Life.
Juga jumlah serangan hacker yang tercatat hingga akhir tahun 2021 sudah lebih dari 1 miliyar. Hal itu bisa berasal dari penipuan, kesalahan software dan peretasan sehingga memicu terjadinya kebocoran data. Realita tersebut membuat Indonesia tercatat menjadi negara dengan tingkat keamanan data nomor 6 di Asia Tenggara.
Sungguh angka yang sangat mengejutkan dan mampu menyadarkan pemerintah dan masyarakat kita bahwa pentingnya Undang-Undang perlindungan data pribadi. Data pribadi memang memudahkan kita. Itulah kelebihan dari data pribadi ini. Tapi tidak bisa dipungkiri dari dampak yang akan dihasilkan nantinya.
Kebocoran data pribadi akan sangat membahayakan dan berdampak kepada pemilik data itu sendiri. Dari kebocoran data inilah para peretas akan memeras, menteror dan bahkan menyalahgunakan data pribadi untuk kepentingannya sendiri.
Berbagai upaya penanganan peretasan sudah sejak dulu telah dilakukan oleh Indonesia. Memang sampai saat ini Indonesia belum mempunyai Undang-Undang khusus yang mengatur perlindungan data pribadi. Melalui Dewan Perwaklian Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama pemerintah sedang menyusun rancangan Undang-Undang yang mengatur data pribadi.
Berdasarkan keputusan DPR RI Nomor19/DPR/RI/I/2018-2019 tentang program Legislasi Nasional, RUU Prioritas Tahun 2019 dari Perubahan Program Legislasi Nasional RUU Tahun 2015-2019. Status RUU PDP per-Oktober 2019 telah menyelesaikan proses harmonisasi dan finalisasi antar lembaga.
Namun hingga masa sidang 1 tahun 2021 (Tahun Persidangan ketiga DPR RI 2019-2024), RUU PDP masih belum juga disahkan.
Beberapa isu krusial terkait RUU PDP antara lain:
1.Pengelolaan data pribadi sensitif, yaitu data dan informasi yang berkaitan dengan agama atau keyakinan, kesehatan, kondisi fisik dan kondisi mental, kehidupan seksual, data keuangan pribadi, data pendidikan, serta data dan informasi pribadi lainnya yang mungkin dapat membahayakan dan merugikan privasi pemilik data. Batasan definisi data sensitive menjadi titik focus pembahasan di DPR,terutama berkaitan dengan agama atau keyakinan;
2. Pengecualian terhadap pembukaan data pribadi. Terdapat sejumlah alasan khusus yang dapat digunakan untuk melanggar ketentuan RUU PDP, seperti kepentingan penegakan hukum, keamanan nasional dan alasan lain yang sah berdasarkan Undang-Undang. DPR RI seharusnya mempercepat pengesahan ini mengingat Indonesia berkali-kali mencatatkan rekor buruk di global.
Tentu dari semua alasan dan isu-isu tersebut masalah pengesahan Undang-Undang perlindungan data pribadi di Indonesia sangat memiliki dampak yang besar untuk Indonesia. Jika masalah perlindungan data pribadi di Indonesia terus-menerus meneror masyarakat, tentu akan membuat masalah bahkan kekacauan di dunia internet. Karna 95% pengguna internet di Indonesia hidup berdampingan dengan teknologi dan bergantung dengan internet. Apabila masalah ini tidak kunjung selesai dan DPR RI tidak kunjung mengesahkan RUU PDP tentunya akan menurunkan martabat bangsa Indonesia karena tidak bisa menyelesaikan masalah yang menyangkut keamanan warga negaranya.
Mungkin kita harus mengkilas balik beberapa pertanyaan yang harusnya muncul di pikiran kita, “Sudahkan parlemen mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang dari tahun ke tahun tidak juga disahkan? Sudahkah parlemen berkomitmen dan berkontribusi secara maksimal untuk menanggulangi masalah kebocoran data yang ada di Indonesia? Ataukah selama ini parlemen tidak pernah lagi menggerakkan rodanya,sehingga RUU PDP tidak kunjung diselesai?
Maka untuk menyelesaikan banyaknya masalah di atas tentu yang kita butuhkan adalah pelaksanaan yang harus segera terealisasikan. Lalu apabila saya menjadi seorang anggota parlemen, saya akan mengupayakan program dan langkah yang harus saya lakukan sebagai berikut:
1.Mempercepat proses pembentukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bersama presiden. Untuk menjadi pedoman bagi masyarakat agar terlindungi semaksimal mungkin
2. Memaksimalkan Penggunaan Anggaran untuk terus memperbaiki keamanan data di dalam negara dan situs-situs yang masih mudah untuk diretas. Terpenting dalam hal pencegahan peretasan dan penanganan masalah kebocoran data penting.
3. Memberikan kesadaran kepada masyarakat Indonesia terutama para generasi muda yang tidak bisa jauh dari teknologi guna memahami berapa pentingnya menjaga data pribadi.
4. Meningkatkan dan mengoptimalkan secara efektif kinerja Badan Keamanan Data yang ada di Indonesia. Sebagai parlemen yang mempunyai fungsi pengawasan tentunya saya akan terus mengawasi perkembangannya agar setiap saat berada di garda terdepan untuk menjaga keamanan aplikasi dan situs resmi sehingga meminimalisir terjadinya kebocoran data yang bersifat privasi dari tiap pribadi.
5. Sebagai wakil dari rakyat saya akan memberikan contoh dan mengajak masyrakat menjaga kerahasiaan data pribadi mereka dengan terus memberikan sosialiasi tentang bahayanya apabila data pribadi jatuh ke tangan orang yang tidak tepat.***
Gamyanda Adry Perdana; Mahasiswa Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Jurusan Kedokteran Hewan
DAFTAR PUSTAKA
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210520223230/pakar-siber-ini-sebut-data-279-jutawarga-ri-bocor-valid (Novita Putri Bestari, CNBC Indonesia 21 May 2021 07:30 wib)
https:m.liputan6.com/tekno/read/440440680/pengguna-internet-indonesia-pada-2019-hinggaq2-2020-tebus-196-juta (Agustinus Mario Damar, 09 November 2020 18:03 wib)
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/07/keamanan-siber-indonesia-peringkatke-6-di-asia-tenggara ( National Cyber Security Index 7 Maret 2022)
https://tekno.kompas.com/read/2021/12/21/0654/0017/8-kasus-peretasan-yang-terjadi-diindonesia-sepanjang-2021 (Kompas.com-21/12/2021, 06:54 wib) https://openparliement.id.2021/09/17laporan-perkembangan-ruu-perlindungan-data-pribadi (17 September 2021).