SALAH satu program MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Karimun melalui Komisi Luar Negeri adalah kegiatan konsolidasi kepengurusan, khususnya kepengurusan MUI Kecamatan. Dari 12 kecamatan yang sudah terbentuk kepengurusan MUI-nya ada lima kepengurusan MUI Kecamatan yang dilaksanakan kegiatan konsolidasinya.
Bertempat di Ruang Serbaguna MTs Negeri Kundur, Ahad (13/08/2023) ini pengurus MUI Kabupaten Karimun mengundang lima kepengurusan MUI Kecamatan, masing-masing Kecamatan Kundur, Kundur Barat, Kundur Utara, Ungar dan Belat untuk mengikuti kegiatan konsolidasi dimaksud.
Dihadiri Ketua MUI Kabupaten yang sekaligus menjadi narasumber kegiatan konsolidasi juga dihadiri oleh beberapa orang pengurus harian seperti Sekretaris Umum dan Bendahara Umum. Kegiatan berlangsung satu hari dengan harapan kepengurusan MUI Kecamatan yang diikutkan dalam kegiatan ini dapat memperkuat kelembagaannya.
Peserta Konsolidasi |
Ketua Komisi Luar Negeri MUI Kabupaten Karimun yang sekaligus menjadi Ketua Panitia Pelaksana Konsolidasi, Drs. H. Supardi menjelaskan dalam laporannya pada acara pembukaan bahwa kegiatan konsolidasi kepengurusan ini dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan MUI Kecamatan. “Pengurus MUI Kecamatan itu harus tampil di tengah-tengah masyarakat. Jangan pejabat seperti bupati tidak tahu pengurus MUI,” katanya.
Kegiatan konsolidasi diisi dengan menampilkan Ketua dan Sekretaris MUI sebagai narasumber. Dari lima kepengurusan MUI Kecamatan yang diikutkan dalam konsolidasi terdapat tiga kecamatan yang pengurusnya sudah lama berakhirnya. Kepengurusan yang ada dan menjalankan roda organisasi adalah kepengurusan lanjutan tanpa penunjukan dengan Surat Keputusan. Sedangkan dua kepengurusan lainnya sudah akan berakhir masa baktinya.
Sekretaris Umum, H. Ednang Sriwahyu saat memberikan materi sekaligus mendata kepengurusan yang sudah kadaluwarsa dan kepengurusan yang akan berakhir masa baktinya. “Nanti akan kami surati untuk langkah-langkah selanjutnya.” Begeitu Sekretaris menyampaikan dalam pemaparannya. Dia juga mengingatkan agar pengurus yang menjalankan roda kepengurusan saat ini dapat terus bekerja seperti biasa hingga terbentu kepengurusan baru.***