KEPALA Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Karimun, Baginda Malim Siregar dalam rapat khusus di ruang kerjanya, Rabu (18/01/2023) menyampaikan kembali tentang pelaksanaan STQ (Seleksi Tilawatil Quran) Tingkat Kabupaten Karimun tahun 2023 kepada peserta rapat. Hadir Ketua Harian LPTQ, Samsul Arif dan Wakilnya, Kepala Dewan Kemakmuran Masjid Agung Karimun, Zulfan Batubara. Kabag Kesra sendiri didampingi Kasubag Keagamaan, Aprizal dan seorang staf Kesra yang juga Sekretaris LPTQ Kabupaten, Fahrul Rozi.
Agenda utama rapat terbatas ini adalah menyusun draf susunan Panitia Pelaksana STQ dan menyusun draf Surat Keputusan Bupati tentang Penunjukan LPTQ Kabupaten Karimun sebagai pelaksana STQ ke-15 Tingkat Kabupaten Karimun tahun 2023. Draf surat ini akan diserahkan ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Karimun sesuai prosedur untuk disempurnakan menjadi surat penunjukan oleh Bupati kepada LPTQ Kabupaten Karimun sebagai pelaksana STQ ke-15 Tingkat Kabupaten Karimun tahun 2023.
STQ tahun ini merupakan STQ kedua kali setelah tahun 2022 lalu menggantikan MTQ yang sejak 2014 dilaksanakan secara terus-menerus. Kabupaten Karinu sejak tahun 2014 lalu sudah menetapkan bahwa setiap tahun dilaksanakan MTQ. Tidak ada lagi STQ di Kabupaten Karimun, baik tingkat kecamatan atau kelurahan sampai ke tingkat kabupaten. Sementara di tingkat provinsi dan nasional pelaksanaan MTQ dan STQ masih tetap digilirkan setiap tahun. Pada tahun genap dilaksanakan MTQ sementara pada tahun ganjil dilaksanakan STQ.
Perbedaan MTQ dan STQ terletak pada jumlah cabang dan golongan musabaqah yang dilaksanakan. Pada MTQ semua cabang dan golongan dilaksanakan sementara pada STQ hanya beberapa cabang saja. Sejak covid muncul pelaksanaan MTQ disederhanakan kembali menjadi STQ. Namun, boleh jadi untuk sementara. Kemungkinan ke depannya akan kembali ke MTQ setiap tahunnya.
Lazimnya kegiatan MTQ atau STQ tingkat kabupaten dilaksanakan oleh Pemda Karimun bersama LPTQ jika LPTQ tidak mendapatkan dana hibah. Namun jika mendapatkan dana hibah maka pelaksanaan MTQ atau STQ dilaksanakan oleh LPTQ atas penunjukan oleh Bupati. Untuk keperluan itu maka bupati mengeluarkan surat resmi penunjukan LPTQ sebagai pelaksana STQ. Dengan begitu semua OPD dapat dan wajib ikut bersama LPTQ untuk melaksanakan STQ. Untuk persiapan teknis itulah rapat di ruang kerja Kabag Kesra dilaksanakan.***