Kepengurusan FKUB 2022-2027 Resmi Terbentuk

SETELAH menunggu sekitar dua bulan, kepengurusan FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) Kabupaten Karimun periode 2022-2027 resmi terbentuk. Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 949 Tahun 2022 tanggal 9 November 2022 tentang Pembentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Karimun kepengurusan yang nama-namanya direkomendasikan oleh Kankemenag dan Kesbangpol berdasarkan usul dari Majelis Agama masing-masing agama resmi ditetapkan. Pada SK tertera nama-nama ketua, wakil ketua dan anggota FKUB yang baru. Pengurus periode sebelumnya, 2017-2022 sudah berakhir masa baktinya pada November 2022.

Penjelasan itu disampaikan pada rapat pertama pengurus FKUB Masa Bakti 2022-2027 hari Rabu (04/01/2023) di ruang rapat Kantor FKUB Kabupaten Karimun, Poros, Karimun. Hadir pada rapat itu hampir semua pengurus yang tertera namanya pada SK, kecuali beberapa orang karena sakit atau tidak berada di Karimun.
Menurut Sekretaris FKUB, H. Endang Sriwahyu ada beberapa kawan-kawan pengurus minta izin tidak bisa hadir pada rapat perdana ini, seperti Pak Sarkawi, Pak Muhiri, Pak Abd. Salam dan lainnya itu. Demikian disampaikiannya pada saat membuka rapat. Pak H. Jamzuri selaku Ketua FKUB Masa Bakti 2017-2022 sekaligus sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karimun yang dalam struktur kepengurusan adalah penasehat juga hadir dan memberikan sambutan dalam rapat ini.
Di awal rapat Kakankemenag menyampaikan beberapa hal selaku Ketua FKUB sebelumnya. “Saya ingin kepengurusan baru ini tetap solid. Terus menjaga keharmonisan pengurus. Utamanya, saya ingatkan agar berhati-hati dalam sikap keseharian termasuk dalam bermedsos,” katanya. Dia menyinggung bahwa tahun ini dan tahun depan itu adalah tahun-tahun politik. Sebagai pengurus yang berfungsi memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, khususnya dari sisi agama, maka pengurus ini harus berhati-hati. Jangan terbawa arus politik. Demikian inti pesan belyau pada rapat ini.
Setelah panjang-lebar Pak Jam pengarahan Kakankemenag, rapat selanjutnya dipimpin oleh Ketua FKUB Masa Bakti 2022-2027, M. Rasyid Nur. Setelah mengulas sedikit penyampaian Kakankemenag selaku penasehat, pimpinan rapat menyampaikan rencana program ke depan dengan diawali pembahasan rencana pelantikan. Dikatakan bahwa pelantikan pengurus adalah proses penting dalam keberadaan pengurus, meskipun secara hukum pengurus sudah terbentuk dengan ditandatanganinya SK pengurus ini oleh bupati.
Ketua FKUB menawarkan, apakah sebaiknya meminta pelantikan oleh bupati pada waktu dekat, sebelum bupati berangkat umroh yang diperkirakan akan berangkat di pekan pertama Februari 2023, atau disepakati setelah bupati kembali saja. Rapat menyepakati, pertama meminta untuk dilantik sebelum dia berangkat kecuali jika bupati tidak ada waktu untuk itu. Maka pelantikan disepakati setelah belyau kembali.
Kesepakatan lainnya adalah tentang pakaian saat pelantikan. Mengingat kesepakatan mengusulkan ke bupati untuk pelantikan, jika pakaian belum ada yang seragam maka disepakati juga menggunakan jaz masing-masing dengan harapan warnanya sama, warna hitam. Jika pakaian yang direncanakan akan dijahit dapat selesai sebelum pelantikan, maka pengurus akan menggunakan pakaian baru tersebut.
Rapat juga membahas tentang program kerja ke depan. Untuk ini disepakati akan dibahas dalam waktu lainnya. Diharapkan pada pembahasan program tersebut sudah ada gambaran anggaran dari Kesbangpol untuk kegiatan FKUB selama tahun 2023. Sekretaris FKUB kembali menjelaskan bahwa kejelasan anggaran akan memudahkan menetapkan rencana kegiatan ke depan. Hal ini disepakati bersama. Untuk itu diharapkan ada komunikasi dengan bupati perihal anggaran FKUB yang melekat di Kesbangpol tersebut.
Adapun kepengurusan FKUB 2022-2027 adalah sebagai berikut,
DEWAN PENASEHAT: 
1) Bupati Karimun (Pengarah);
2) Wakil Bupati Karimun (Ketua);
3) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun (Wakil Ketua);
4) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Karimun (Sekretaris);
5) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Karimun (Anggota).
DEWAN PENGURUS:
1) Drs. H. M. Rasyid Nur, MM; (Ketua)
2) H. Bustami Dt. Rajo Marah (Wakil Ketua); 
3) Setiyono, M. Pd (Wakil Ketua);
4) H. Endang Sry Wahyu, M. M. Pub (Sekretaris);
5) Tugiatno, M. M. Pd (Wakil Sekretaris);
6) Drs. Nurbit Siman (Anggota);
7) Harry Dwiputra, S. STP (Anggota);
8) H. Zailani (Anggota);
9) H. Abd. Salam (Anggota);
10) Zuraimi (Anggota);
11) H. Khairi, SPd I (Anggota);
12) H. Samsudin (Anggota); 
13) H. Abdurrahman Nurani (Anggota);
14) Muhiri, M. Pd (Anggota);
15) Pdt. Amri Purba, S. Th (Anggota);
16) Dr. Vandarones Purba, ST (Anggota);
17) Js. Sarkawi, S. Kom. (Anggota)***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *