KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun periode 2017-2022, Drs. H. Ihda Rifai telah menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) selaku pimpinan MUI pada Musda (Musyawarah Daerah) ke-5 MUI Kabupaten Karimun, Rabu (14/12/2022) yang disejalankan dengan Pidato Iftitah Musda V MUI Karimun. Musda yang dihelat di Aula Darunnadhwah, Masjid Agung Kabupaten Karimun, diikuti pengurus MUI Kabupaten Karimun masa bakti 2017-2022 serta perwakilan MUI Kecamatan se-Kabupaten Karimun. Ikut juga sebagai peserta perwakilan Ormas Islam seperti Muhammadiyah, NU dan beberapa perwakilan lainnya.
Pidato Iftitah Ketua MUI diawali dengan mengutip ayat alquran yang artinya, “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama.” (QS. Fathir [35]:28) serta “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah dan dan janganlah kamu bercerai berai.”(QS. Ali Imran [3]: 103) Kholif Ihda Rifai menegaskan bahwa Ulama adalah Pewaris Para Nabi akan senantiasa mendekatkan dirinya kepada Allah sekaligus mengingatkan untuk konsisten berpegang kepada ketentuan (agama) Allah.
Ulama Indonesia menyadari keberadaannya sebagai ahli waris para nabi (waratsatul anbiya), pelayan umat (khadimul ummah), dan penerus misi yang diemban Rasulullah, Muhammad Saw. Sebagai waratsatul anbiya‟, Ulama Indonesia menyadari, kewajiban untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dengan cara yang baik dan terpuji. Oleh karena itu, kepemimpinan umat Islam yang bersifat kolektif merupakan kewajiban (ijab al-imamah) dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (khair al-ummah), yang menekankan nilai-nilai persamaan (al-musawah), keadilan (al-„adalah) dan demokrasi (syura).
Ulama Indonesia menyadari peran dan fungsinya sebagai pemimpin umat harus lebih ditingkatkan, sehingga mampu mengarahkan dan mengawal umat Islam dalam menanamkan aqidah Islamiyah, membimbing umat dalam menjalankan ibadat, menuntun umat dalam mengembangkan akhlakul karimah agar terwujud masyarakat yang berkualitas (khair ummah).
Peran MUI berfungsi:
a. Sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami;
b. Sebagai wadah silaturahim para ulama, zuama dan cendekiawan muslim untuk mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam dan menggalang ukhuwah Islamiyah;
c. Sebagai wadah untuk menggalang ukhuwah Islamiyah;
d. Sebagai wadah yang mewakili umat Islam dalam hubungan antar umat beragama, untuk menggalang ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah insaniyah;
e. Sebagai pemberi fatwa (mufti) kepada umat Islam, negara dan pemerintah, baik diminta maupun tidak diminta.
f. Sebagai penjaga akidah umat dari penyesatan dan pemurtadan.
MUI ada adalah untuk tujuan mewujudkan masyarakat yang terbaik (khaira ummah), negara yang aman, damai, adil dan makmur rohaniah dan jasmaniah yang diridhai Allah SWT (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur). Untuk mencapai tujuan ini, MUI melaksanakan usaha-usaha, antara lain:
a. Memberikan nasihat amar ma’ruf nahi munkar, kebijakan penyelenggaraan dakwah kepada umat dengan bijak dan santun agar terwujud masyarakat yang terbaik yang diridhai oleh Allah SWT.
b. Merumuskan pola hubungan keumatan dan kebangsaan agar terwujud ukhuwah Islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah insaniyah dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.
c. Memberikan peringatan, nasehat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada masyarakat dan pemerintah dengan bijak (hikmah) dan menyejukkan.
d. Menjadi mediator dan fasilitator antar ulama dan umara atau antar umara dan ulama.
e. Merumuskan pola hubungan keumatan yang memungkinkan terwujudnya ukhuwah Islamiyah dan kerukunan antar umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.
f. Menjadi penghubung antara ulama dan umara (pemerintah) dan penerjemah timbal balik antara pemerintah dan umat guna mencapai masyarakat terbaik (khaira ummah) yang diridhai Allah SWT (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur)
g. Meningkatkan hubungan serta kerjasama antara organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslim, serta menciptakan program-program bersama untuk kepentingan umat.
h. Usaha/kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan organisasi.
Selama Periode kepengurusan 2017 – 2022, MUI Kabupaten Karimun selalu bersinergi bersama Ormas, OKP dan Pemerintah Daerah. Hal ini tidak terlepas dari tujuan dan fungsi MUI itu sendiri, sehingga dalam menjalankan Program MUI Karimun selalu mengarah kepada yang menyentuh keummatan, terutama pada saat musibah wabah Pandemi Covid 19 di tahun 2019-2021.
Pak Kholif juga menguraikan bantuan hibah Pemda dan penggunaannya selama di bawah kepemimpinannya. Bantuan hibah itu digunakan untuk kegiatan yang sudah terporgram pada setiap komisi yang ada. Adapun program dari komisi-komisi yang ada di kepengurusan MUI adalah, antara lain, Program Kegiatan Komisi 1. Isbath Nikah; 2. Bahtsul Masail (Komisi Fatwa) 3. Dialog Interaktif bersama K.H. Idrus Ramli (Komisi Fatwa dan Dakwah) 4. Pendistribusian Sapi/Qurban (Komisi Ukhuwah Islamiyah) 5. Pembinaan Muallaf (Komisi Dakwah)
Program lainnya, 6. Kajian Dhuhur bulan Ramadhan (Komisi Dakwah) 7. Dakwah melalui Radio Azam FM (Komisi Dakwah) 8. Dakwah On line/Live Streaming (Komisi Dakwah) 9. Penyelenggaraan Jenazah/Fardhu Kifayah (Komisi Pendidikan dan Kaderisasi) 10. Bimbingan dan Sosialiasi Produk Halal dan Pembinaan UKM (Komisi Pemberdayaan Ekonomi umat) 11. Koordinasi dan Silaturrahmi Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda bersama MUI (Komisi Kerukunan Umat beragama) 12. Bimbingan dalam mewujudkan Keluarga Bahagia (Komisi Pemberdayaan Perempuan, Remaja dan Keluarga Sakinah)
Kegiatan lainnya, 13. Pembinaan Pra Nikah (Komisi Pemberdayaan Perempuan) 14. Web Site MUI (Komisi Infokom) 15. Sosialisasi dan Tata Cara Berperkara (Komisi Hukum) 16. Pembentukan Lembaga Bantuan Hukum MUI (Komisi Hukum) 17. Dialog dan Bincang santai seputar Pengadilan, Pengacara dan Notaris (Komisi Hukum) 18. Pembinaan Tilawah (Komisi Seni Budaya Islam)
Selain dari Pemda Karimun, MUI juga mendapatkan bantuan dari Provinsi berupa Pembangunan Sekretariat MUI. Demikian pidato Ketua MUI Karimun periode 2017-2022.***