SETELAH melalui voting Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri, Drs. Adi Prihantara, MM terpilih menjadi Ketua Kwarda Pramuka Kepri masa bakti 2022-2027 sekaligus menjadi Ketua Tim Formatur untuk membentuk kepengurusan Kwarda Pramuka Kepri. Sistem voting diambil untuk menentukan salah satu dari dua calon yang tampil sebagai calon Ketua Kwarda Pramuka Kepri setelah musyawarah mufakat tidak tercapai.
Dalam sidang paripurna ke-5 Musda Kwarda Pramuka dengan agenda pengesahan bakal calon setelah penyerahan berkas bakal calon, tampil dua nama, masing-masing Marlin Agustina dan Adi Prihantara. Ibu Marlin adalah Wakil Gubernur Kepri sementara Pak Adi adalah Sekda. Pada sidang ini juga keduanya menyampaikan visi-misi.
Dengan berakhirnya sidang paripurna ke-5 berarti kedua calon akan meneruskan proses pemilihan ketua pada sidang paripurna ke-6. Kalau saja salah satu atau keduanya bersepakat untuk untuk tidak meneruskan tentu saja akan tercapai kesepakatan untuk musyawarah mufakat sebagaimana diatur dalam AD-ART Gerakan Pramuka.
Pada sidang paripurna ke-6 dengan agenda pemilihan ketua, panitia sudah menyiapkan bilik suara untuk menentukan pilihan. Hak suara sendiri sudah diputuskan pada sidang sebelumnya sesuai Tata Tertib (Tatib) yang sudah disepakati. Ada 8 (delapan) suara yang akan memberikan pilihan, masing-masing satu suara dari setiap Kwarcab dan satu suara dari Kwarda.
Sebelum pemilihan dengan menggunakan suara dilaksanakan, salah seorang peserta Musda mengingatkan sekaligus mengusulkan kiranya pemilihan ini emnggunakan sistem musyawarah untuk mufakat. Dengan menyebut AD-ART peserta ini mengingatkan agar tidak terkesan pemilihan ini seolah-olah mencari kemenangan. Usulan ini tidak disetujui oleh peserta lainnya dengan alasan keduanya sudah menyampaikan visi-misinya. Artinya kedua sudah berharap untuk menjadi ketua.
Setelah melalui perdebatan yang alot, disepakati mencari jalan musyawarah mufakat dengan setiap Kwarcab dan Kwarda menunjuk salah seorang untuk berembuk di luar ruangan sidang. Dengan waktu 30 menit diharapkan ada kesepakatan untuk menuju musyawarah mufakat.
Ternyata hasil musyawarah 8 orang perwakilan Kwarcab dan Kwarda tetap meminta meneruskan voting dengan argumen yang sama, keduanya sudah menyampaikan visi-misinya. Dan keduanya juga tidak menunjukkan sikap untuk menempuh jalan musyawarah mufakat. Maka ditempuhlan jalan voting tersebut dengan setiap Kwarcab memberikan satu suara dan satu satu suara dari Kwarda.
Pada akhirnya, setelah dihitung, 6 suara diperoleh Adi Prihantara dan 2 suara diperoleh Marlin Agustina. Dengan demikian, peserta Musda menyetujui hasil itu dan ditetapkanlah oleh pimpinan sidang hasil dimaksud. Pada sidang ini juga disepakati pemebentukan Tim Formatur yang diketuai oleh Ketua Terpilih, Pak Sekdaprov, Adi Prihantara. Disepakatu pula anggota Tim Formatur sebagaimana diatur dalam Tatib yang sudah disepakati sebelumnya.***