MEMBACA berita berjudul Pemerintah Arab Saudi Menegaskan Pemegang Visa Turis Tidak Boleh Melaksanakan Haji yang diposting di laman hajinews.id pada Senin (05/09/2022) lalu menyiratkan informasi kalau selama ini para turis yang datang ke Arab Saudi menyempatkan dirinya untuk melaksanakan umroh atau haji. Sebaliknya, bisa juga para jamaah haji atau umroh ‘nyambil’ pergi berwisata laksana turis.
Sebagaimana diberitakan dalam tulisan yang diposting oleh Nenden, itu menjelaskan bahwa Kerajaan Arab Saudi melarang pemegang visa turis untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah selama musim haji. Penegasan itu disampaikan Kementerian Pariwisata saat mengumumkan amandemen peraturan visa turis beberapa waktu lalu. Mengutip berita itu, “Kebijakan terkait visa turis yang baru diamandemen ini mengharuskan turis untuk mematuhi peraturan dan instruksi keamanan selama mereka tinggal di Kerajaan, termasuk membawa dokumen identitas setiap saat.”
Sebagaimana dilansir oleh hajinews dari Saudi Gazette, dikatakan oleh Kementerian Pariwisata, pemegang residensi GCC dapat memasuki Kerajaan dengan visa e-turis dengan syarat, izin residensi atau tinggal tersebut harus berlaku setidaknya selama tiga bulan. Aturan ini juga berlaku untuk kerabat pemegang visa kelas satu yang datang bersamanya dan pekerja rumah tangga yang datang dengan sponsor mereka. Tetap tidak boleh melaksanakan haji dan umroh sesuai ketentuan itu.
Menteri Pariwisata Saudi, Ahmed Al-Khateeb, dikatakan telah menandatangani perintah menteri. Hal ini akan membuat Arab Saudi lebih mudah diakses, karena aplikasi visa menjadi lebih cepat dan mudah. Namun demikian aturan bahwa visa turis tidak bisa melaksanakan haji adalah ketentuan yang akan mengikat semua orang.
Bagi kita, tulisan itu memberikan pesan bahwa antara berwisata (oleh turis) tidak dapat disambilkan dengan melakaakan haji. Keduanya juga tidak dapat dicampuradukkan. Jika ingin (niat) umrah atau haji, ya lakukanlah umroh atau haji. Jika ingin berwisata (menjadi turis) yang lakukanlah perjalnan wisata saja.***