2 Views

PROVINSI Kepri akan memasuki usia ke-20 pada tahun 2022 ini. Sebagaimana lazimnya setiap tahun akan ada berbagai kegiatan. Baik Pemerintah Provinsi (Pemrov) maupun Pemerintah Kabupaten/ Kota (Pemkab/ Pemko) juga akan melakukan kegiatan di daerah masing-masing sebagai bagian peringatan tersebut. Pemprov sendiri mengeluarkan Pedoman Peringatan HUT (Hari Ulang Tahun) dimaksud.

Selain melaksanakan aneka kegiatan, setiap peringatan HUT Provinsi atau Kabupaten/ Kota, di Provinsi Kepri juga menjadi tradisi pula memakai pakaian khas daerah selama waktu tertentu. Itulah pakaian Melayu, Baju Kurung. Sebagai Negeri Melayu, menggunakan Baju Kurung Melayu pada hari jadinya adalah cara terbaik untuk membuktikan jati diri Melayu itu sendiri.
Mengacu surat Gubernur Kepri bernomor 003.1/2133/B.ADPIM-SET/2022 tanggal 09 September 2022 tentang Pedoman Peringatan Hari Jadi ke-20 Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022 maka setiap Pemkab/ Pemko akan mengikutinya dengan mengeluarkan semacam surat edaran atau bentuk lain untuk melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan surat gubernur tersebut. 
Pemkab Karimun, misalnya mengeluarkan Surat Edaran bernomor 100/ TAPEM-SETDA/IX/2490/2022 tanggal 16 September 2022 yang ditujukan kepada pimpinan OPD, Instansi, Lembaga (Pemerintah/ Non Pemerintah), Rumah Sakit dan Perusahaan yang ada di Kabupaten Karimun. Edaran itu berisi antara lain, agar seluruh pegawai atau karyawan di lembaga atau instansinya menggunakan baju kurung Melayu setiap hari pada jam kerja. Surat Edaran Pemkab Karimun meminta memakai baju kurung terhitung dari tanggal 19 s.d. 24 September 2022. Selain itu juga dianjurkan untuk memasang berbagai poster, baliho, spanduk atau yang sejenis dengan tujuan memperingati dan memerinahkan HUT ke-20 Provinsi Kepri.
Semoga saja edaran penggunaan Baju Kurung Melayu ini menambah cinta kita –sebagai anak jati diri Melayu yang bertempat tinggal di Negeri Melayu– kepada pakaian daerah sendiri. Dengan itu pula semoga baju tradisi daerah ini tetap menjadi kekayaan bangsa kita di Negara yang berbilang suku dan tradisi ini.***
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *