Rapat Koordinasi Antisipasi Kegiatan Syiah

BERTEMPAT di ruang rapat Mawar Merah, Lantai 3 Kantor Bupati Karimun, Poros, Jumat (05/08/2022) pagi dilaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) oleh Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Karimun selaku Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karimun. Rapat dihadiri oleh Wakil Bupati, sekaligus memimpin rapat. Peserta rapat lainnya, dari perwakilan Pimpinan Forkopimda Kabupaten seperti dari Polres, Kodim dan Lanal Kabupaten Karimun. Hadir juga yang mewakili Kakankemenag Kabupaten serta beberapa ketua ormas.

Agenda Rakor adalah Mengantisipasi Aktivitas Syiah Kabupaten Karimun bersempena peringatan asyura tahun 1444 (2022) yang jatuh pada 8 Agustus ini. Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Intel Polres Karimun, disebutkan bahwa pada 10 Muharam ini akan ada kegiatan di Yayasan Nainawa yang menaungi aliran Syiah Kabupaten Karimun. Dikhawatirkan akan terjadi penolakan kembali oleh masyarakat muslim seperti pernah terjadi beberapa tahun yang lalu.
Wakil Bupati Karimun yang memimpin rapat menjelaskan di awal membuka rapat bahwa aliran Syiah Karimun selalu menimbulkan masalah dan selalu mendapat pertentangan dari masyarakat muslim di sini. “Kita perlu mengantisipasi ini agar Karimun tetap kondusif. Investor akan ragu dan tak mau datang ke sini jika Karimun tidak aman.” Demikian Wakil Bupati menjelaskan kepada peserta rapat. Oleh karena itu dia minta dalam rapat ini ada usul-saran peserta, bagaimana sebaiknya kita agar keamanan tetap terjaga. 
Sebelumnya, Kepala Kantor Kesbangpol, Jefridin menjelaskan kepada peserta rapat bahwa Syiah Karimun mulai hadir di sini pada tahun 2006. Sedikit demi sedikit mereka mengembangkan fahamnya dengan membawa nama Islam. “Pada tahun 2018 mereka melaksanakan kegiatan yang mendatangkan orang dari luar Karimun. Kegiatan itu mendapat tentangan dari masyarakat muslim lainnya. Kita ingat beberapa waktu lalu itu terjadi penolakan yang hebat sehingga hampir menimbulkan keos.” Begitu Pak Jefridin menjelaskan. 
Dari perwakilan MUI ikut memberikan tamabahan penjelasan, bahwa atas kegiatan-kegiatan Syiah yang menyebut sebagai beragama Islam tapi banyak bertentangan dengan akidah Islam, maka atas usulan ormas Islam, MUI pernah mengusulkan aliran Syiah Karimun adalah aliran sesat. “MUI Kabupaten Karimun sudah pernah mengusulkan untuk minta fatwa sesat ke MUI Provinsi Kepri sekitar tahun 2014 lalu. Tapi fatwa itu tidak pernah dikeluarkan oleh MUI Provinsi.” Demikian dijelaskan oleh salah seorang pengurus MUI yang hadir dalam rapat.
Rapat menyepakati bahwa pihak-pihak tertentu seperti Kemenag, MUI dan pihak lainnya agar mengadakan pendekatan kepada pengurus yayasan Nainawa dan penganut Syiah agar tidak melakukan aktifitas yang dapat menimbulkan pertentangan dari masyarakat lainnya. Dijelaskan dalam rapat ini bahwa pada tahun 2019 Ormas Islam yang difasilitasi oleh MUI sudah pernah meminta kepada Bupati Karimun agar Syiah Karimun dalam setiap kegiatannya cukup melaksaakannya di instern saja. Tidak perlu mengundang orang luar, termasuk dari Luar Negeri. Dengan itu, keamanan Karimun tetap dapat terpelihara dan Syiah sendiri dapat melakukan keyakinannya di internnya sendiri.*** (Catatan M. Rasyid Nur)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *