CATATAN harian hari ini, Selasa (15/03/2022) adalah tentang Peresmian Balai Perdamaian Adhyaksa Baharudin Lopa Kejaksaan Negeri Karimun. Namanya Kampung Restorative Justece Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Karimun yang terletak di Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun. Kebetulan saya berkesempatan menghadirinya, mewakili Ketua FKUB Kabupaten Karimun.
Selain dari pihak Kejaksaan Negeri Karimun hadir pada peresmian Kampung Restorative Justice, itu antara lain Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq dan pejabat setingkat kabupaten antara lain dari Forkopimda, Pimpinan OPD, Kakankemenag dan beberapa orang pimpina Ormas Kabupaten seperti dari LAM, MUI, FKUB, dll. Ruangan aula kelurahan yang tidak seberapa luas kelihatan penuh oleh tamu-undangan.
Prosesi acaranya yang dimulai pukul 09.00, setelah doa berturut-turut laporan Kepala Kelurahan Sungai Lakam Timur selaku tuan rumah. Lalu sambutan Kepala Kejaksanaan Negeri Karimun, Ibu Melinda dan dilanjutkan dengan sambutan Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq. Dalam sambutannya Bupati Karimun memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Karimun yang telah membentuk wadah ini. Ini baru pertama di daerah ini
Keberadaan Kampung Restorative Justice, ini diharapkan untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan-persoalan sosial dan hukum di tengah masyarakat. Agar tidak sampai diproses hukum ke pengadilan, misalnya. Kata Bupati, “Atas nama pemerintah, saya mengapresiasi adanya Kampung Restorative Justice. Merupakan suatu pilot project yang dibentuk untuk menyelesaikan persoalan sosial yang berkaitan dengan hukum agar dapat diselesaikan dengan musyawarah, sehingga persoalan itu tidak sampai naik ke proses hukum.” Sungguh tujuan amat baik.
Baik bupati maupun Kepala Kejaksaan Negeri Karimun menjelaskan bahwa dalam upaya perdamaian yang dilakukan di Balai Perdamaian ‘Kampung Restorative Justice’ ini nantinya akan melibatkan tokoh agama, toko adat, tokoh masyarakat, yang tentunya juga oleh pihak dari korban maupun pelaku. Intinya berbagai pihak akan terlibat untuk tercapainya perdamaian dengan perinsip musyawarah oleh masyarakat. Tentu saja ada sejumlah persyaratan, sebagaimana dijelaskan oleh Ibu Melinda, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun itu.
Kata Ibu Melinda dalam sambutannya, ”Akan ada kriteria yang salah satunya seperti pencurian yang jumlah kerugian di bawah Rp2.500.000, tipiring, atau baru pertama kali melakukan kejahatan dan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Ini bisa dibicarakan dan didamaikan di kampung perdamaian ini.” Begitu kata wanita pertama yang menjadi Kepala Kejaksanaan Negeri di Kabupaten Karimun itu.
Bagi kita masyarakat, yang utama dari semua itu adalah bagaimana kita menjaga kebersamaan, apersatuan, persaudaraan dan segala sesuatu yang bertujuan untuk menyatukan kita. Kita jauh sikap yang mengarah ke perpecahan dan sejenisnya.***