Peran Berat MUI Sebagai Pelayan Umat

PADA 26 Juli lalu, MUI (Majelis Ulama Indonesia) berusia 46  tahun. Banyak pendapat dan pandangan kita baca di media. Tulisan-tulisan berkaitan dengan MUI banyak diposting. Disarikan dari republika.co.id yang diposting pada Senin 04 Feb 2019 silam dalam tulisan berjudul Tiga Peran Utama MUI yang Harus Dilaksanakan demi Umat dan dari beberapa sumber lainnya catatan ini ingin mengulangjelaskan dan menegaskan kembali perihal peran, fungsi dan tujuan serta tugas MUI (Majelis Ulama Indonesia) bersempena milad ke-46 tersebut.   Sebagai wadah para ulama, zuama dan cendekiawan muslim dalam melayani umat (Islam) dalam kehidupan sehari-hari MUI telah banyak berbuat dalam rangka mengayomi umat.  

MUI yang di dalamnya terhimpun orang-orang yang memahami agama, cerdik-cendekia diharapkan memberikan konrribusi penting bagi umat. Karena sejatinya MUI dilahirkan adalah untuk memberikan pelayanan keagamaan kepada umat. Itu pesan penting yang selalu harus diingat setiap ada kesempatan seperti peringatan hari lahir MUI ini.
Secara defenitip MUI adalah lembaga yang mewadahi para ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin. Menurut catatan, MUI berdiri pada tanggal 17 Rajab 1395 Hijriah bersamaan 26 Juli 1975 Miladiyah di Jakarta. Tujuannya, antara lain untuk membantu Pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut dengan umat Islam seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan, penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam, dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang penganut agama Islam dengan lingkungannya. Artinya, untuk mewujudkan masyarakat yang berkualitas (khaira ummah), dan negara yang aman, damai, adil dan makmur rohaniah dan jasmaniah yang diridhai Allah Swt (baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur).
Adapun fungsi MUI sebagaimana sudah dirumuskan dalam musyawarah para ulama adalah, Pertama, sebagai wadah musyawarah para ulama, zuama dan cendekiawan muslim dalam mengayomi umat dan mengembangkan kehidupan yang Islami. Kedua, sebagai wadah silaturahmi para ulama, zuama dan cendekiawan muslim untuk mengembangkan dan mengamalkan ajaran Islam dan menggalang ukhuwah Islamiyah. Ketiga, sebagai wadah yang mewakili umat Islam dalam hubungan dan konsultasi antarumat beragama. Dan yang keempat, sebagai pemberi fatwa kepada umat Islam dan Pemerintah, baik diminta maupun tidak diminta yang itu diperlukan fatwanya.

Semoga catatan singkat ini ada manfaatnya, terutama bagi pemangku amanah pengayoman umat (Islam) di Tanah Air. Bagaimanapun, sebagai masryakat yang mayoritas jumlahnya di Indonesia umat Islam harus terus berperan penting dalam usaha menjaga dan memperkuat akidah umat dalam rangka memperkuat bangsa dan negara. Meski terlambat, tidak masalah kita ulang mengucapkan selamat milad untuk MUI.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *