HARI ini, setahun yang lalu Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq menetapkan 9 (sembilan) Masjid Tangguh Covid-9. Penetapan itu dalam rangka persiapan menuju hidup normal baru. Setelah covid memasuki dua tahun dan sepertinya masih akan berlanjut, pertanyaan kita, apakah jamaah masjid tersebut sudah mampu menyesuaikan dengan keberadaan virus ini?
Sebagaimana diberitakan oleh situs radioazam.id waktu itu bahwa Pemerintah Kabupaten Karimun mencanagkan dan menetapkan sembilan Masjid sebagai Masjid Tangguh Kabupaten Karimun. Waktu itu pencananganannya ditandai dengan penyerahan Alat Pelindung Diri (APD) kepada pengurus masjid di Aula Darunnadwah Masjid Agung Kabupaten Karimun. Ke-9 masjid yang ditetapkan sebagai Masjid Tangguh itu adalah Masjid Agung Kabupaten Karimun, Masjid Baiturrahman Teluk Air Kecamatan Karimun, Masjid Nurul Iman Kampung Tengah Lubuk Semut Kecamatan Karimun, Masjid Al-Mukarromah Tanjung Batu Kota Kecamatan Kundur, Masjid Baiturrahman Moro Kota Kecamatan Moro, Masjid Nurul Islam Kampung Baru Meral Kecamatan Meral, Masjid Nurul Iman Taman Mutiara Karimun Kecamatan Meral, Masjid Al-Mujahidin Kampung Harapan Kecamatan Tebing dan Masjid Al-Furqan Tebing Kecamatan Tebing.
Dalam pengarahannya Bupati mengatakan, “Kita berharap, dengan dicanangkan dan ditetapkan sembilan Masjid tangguh ini dapat menerapkan sebuah kehidupan baru menuju normal baru, dengan kata lain mereka harus menerapkan protokol kesehatan untuk menuju kesana.” Setahun berlalu dan dua tahun kita bersama covid, harapannya covid bisa hilang dan masyarakat terbiasa hidup sehat agar tidak lagi terpapar oleh covid-19. Ternyata itu tidak mudah dan rencana itu boleh dikatakan belum berhasil.
Nyata dan tegas mengatakan dalam arahannya, “Pencanangan Masjid Tangguh ini adalah untuk mempersipakan diri menuju tatanan baru kita, yakni normal baru yang produktif, dengan mempersiapkan diri kita bersama masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.” Sungguh harapan dan arahan yang bagus. Tapi covid memang tidak mudah mengatasi penyebarannya. Terbukti saat ini di Negara kita yang terpapar covid tetap saja tinggi. Termasuk di Kepri dan Karimun sendiri. Saat ini bahkan, 4 dari 7 kabupaten/ kota yang ada di Provinsi Kepri terkena ketentuan penerapan PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat disebabkan masih tingginya masyarakat yang terkonfirmasi covid-19.
Dimulainya dari rumah ibadah (masjid) sebagai pusat tatanan hidup baru adalah untuk memastikan bahwa rumah-rumah ibadah yang setiap saat masyarakat berada di sana, kiranya masyarakat dapat menerapkan cara hidup baru. Hidup bersama covid yang dulu tidak ada seperti saat ini. Kewaspadaan akan penularan virus covid yang disebabkan oleh adanya kerumunan, sementara di rumah ibadah seperti masjid masyarakat akan selalu bersama, maka cara bersama hidup baru inilah yang perlu diterapkan. Tidak terlalu rapat, selalu memakai masker dan selalu pula mencuci tangan dengan baik dan benar. Itulah tatanan hidup baru ala covid itu.***