1 Views

TANAIKARIMUN.COM – KARIMUN, SETELAH begitu lama belajar di rumah (PJJ) dan secara bertahap sesuai zona dibuka belajar tatap muka sejak satu bulan belakangan, kini Pemda Kabupaten Karimun mengizinkan belajar tatap muka di semua Kecamatan se Kabupaten Karimun, yang akan dimulai pada hari Senin (15/03/2021) nanti. Begitu berita yang beredar di media-media yang ebredar di Kabupaten Karimun.

Informasinya, izin pembelajaran tatap muka bagi seluruh jenjang dan satuan pendidikan di semua Kecamatan se-Kabupaten Karimun, diputuskan dalam rapat bersama yang digelar di Ruang Rapat Cempaka Putih Kantor Bupati, hari Jumat (12/03/2021) keamrin. Menurut Pelaksana Tugas (PLt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun, Fajar Horison, izin belajar tatap muka telah disepakati dalam rapat bersama. Berdasarkan rapat itu dikeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 420/Disdik.Sekr/III/235/2021 tentang tentang Kegiatan Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19.
Menurut Plt Kadisdik menambahkan, “Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dilakukan secara bertahap, sesuai dengan peta risiko penyebaran covid-19, yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan covid-19 di Kabupaten Karimun, yang saat ini sudah zona hijau.” Demikian dia menjelaskan.
Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan, peta zonasi Kecamatan oleh Satuan Tugas Penanganan covid-19 diantaranya, untuk Kecamatan Ungar, Kecamatan Buru, Kecamatan Durai, Kecamatan Kundur Utara, Kecamatan Belat, Kecamatan Moro, Kecamatan Kundur dan Kecamatan Kundur Barat sudah dimulai belajar tatap muka sejak beberapa pekan kemarin. Dengan terbitnya surat edaran terbaru, itu Kecamatan tersebut dinyatakan seterusnya tetap melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka. Sementara untuk Kecamatan Karimun, Kecamatan Tebing, Kecamatan Meral dan Kecamatan Meral Barat, yang sebelumnya harus dengan daring, kini pembelajaran tatap muka sudah bisa dilaksanakan mulai Senin besok itu.
Sebagai tamabahan penegasan bahwa panduan dan ketentuan pelaksanaan pembelajaran tatap muka, di satuan pendidikan mengacu pada keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 Dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sudah dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Khusus jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) diberlakuan dua shift, yakni pada hari Senin sampai Kamis untuk shift pagi dimulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 09.30 WIB, dan shift siang Pukul 10.00 WIB sampai pukul 12.30 WIB. Pada hari Jumat shift pagi mulai pukul 06.45 WIB sampai pukul 09.00 WIB. Dan shift siang dimulai pukul 09.15 WIB sampai pukul 11.30 WIB. Sedangkan khusus hari Sabtu dilakukan pembelajaran mandiri dan rapat evaluasi.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), waktu pembelajaran dimulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 09.30 WIB, jumlah belajar dikelas dilakukan selama enam hari atau hingga hari Sabtu. Jam belajar dengan sistem bergiliran rombongan belajar atau shift on – off sebanyak 50 persen dari jumlah siswa dikelas. Ketentuan ini dalam rangka tetap menjaga dan melaksanakan protokoler kesehatan. Semoga saja ketentuan ini tidak lagi berubah dan corona segera sirna.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *