TANAIKARIMUN.COM – KARIMUN, SETELAH sempat terhenti sementara kegiatan belajar mengajar
tatap muka di sekolah-sekolah yang berada di Kecamatan Moro beberapa waktu lalu, kini kembali dibuka. Seperti sudah diberitakan sebelumnya, sekolah ditutup kembali dikarenakan adanya santri
salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di kecamatan penghasil kerupuk atom, itu reaktif
Covid-19. Kini sekolah dibuka kembali untuk belajar di sekolah. Tidak harus PJJ
seperti kemarin-kemarin lagi. Belajar tatap muka akan dimulai Senin
(15/02/2021) ini kembali.
Dengn pengumuman ini maka penutupan sementara selama kurang lebih sepekan,
itu sudah dicabut kembali. Seperti banyak diberitakan oleh media online di
Kabupaten Berazam, dengan mengutip pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Karimun, Pak Fajar Harison bahwa setelah 8 (delapan) orang
teman-teman salah seorang siswa yang tadinya dinyatakan reaktif covid-19 itu ternyata hasil
swabnya negative, maka dugaan santri lainnya terkena covid dinyatakan negatif. Kini, semua santri dinyatakan negatif covid.
Kata Pak Fajar, “Setelah dilalukan swab, delapan santri
Ponpes tersebut dinyatakan negatif terpapar virus itu. Insya Allah mulai Senin,
Kecamatab Moro bisa belajar tatap muka kembali.” Demikian Plt Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Karimun itu menegaskan.
Sebagai informasi tambahan bahwa selain Moro, Kecamatan lain
di Kabupaten Karimun yang menggelar pembalajaran tatap muka di sekolah, adalah Kecamatan
Ungar, Buru, Durai, Belat, Kundur Barat dan Kundur Utara seperti diberitakan
oleh RCMNews (https://www.rcmnews.id/senin…)
kemarin. Masih ada beberapa kecamatan lainnya yang belum diizinkan, yaitu Kecamatan Karimun, Tebing, Meral, Meral Barat
serta Kundur yang oleh Pemda Karimun dinilai belum bisa karena masih zona
oranye.
Bagi kita para guru, sesungguhnya kalau boleh memilih sangat
berharap anak-anak kita itu sudah bisa masuk normal ke sekolah. Dapat belajar
secara normal juga di sekolah. Namun kebijakan buka-tutup sekolah ditentukan
oleh Pemerintah Daerah selain keputusan orang tua sendiri. Walaupun Pemerintah
Pusat sudah membolehkan secara nasional dengan syarat ada izin dari Pemda dan
orang tua. Bagian inilah yang perlu menjadi perhatian kita.
Jika akhirnya di beberapa sekolah belum bisa juga bertatap
muka di ruang kelas, para guru tetap akan melaksanakan kewajibannya sebagai
guru. Pengelolaan PJJ akan tetap dilakukan. Semoga covid-19 tidak berla-lama di
negeri kita.***