TENTU saja, ini berita tidak menyenangkan bagi masyarakat. Ada 3000-an hektare tanah atau kawasan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai kawasan hutan lindung di Kabupaten Karimun. Kata Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq, Pemerintah Kabupaten Karimun mencatat setidaknya ada seluas 3000 hektare lahan milik masyarakat masuk dalam kawasan hutan lindung yang petanya ditetapkan Pusat. Itu tersebar di beberapa Kecamatan se-Kabupaten Karimun.
Seperti dilansir oleh salah satu media online di Kabupaten Berazam, ini Bupati Karimun Aunur Rafiq lebih jauh mengatakan, dari 3000-an hektare lahan milik masyarakat terkena kawasan hutan lindung. Bahkan ada satu Kelurahan yang semua lokasinya dinyatakan hijau atau sebagai arsir pertanda hutan lindung, yakni di Kelurahan Gading Sari Kecamatan Kundur. Demikian dia menjelaskan kepada pencari berita beberapa waktu lalu.
Dikutip dari portal www.radioazam.id yang kantornya ada di Kota Tanjungbalai Karimun, bupati mengatakan, “Kelurahan Gading Sari, Kecamatan Kundur, itu kawasannya hampir hijau semuanya. Bayangkan berapa hektare itu,” kata Pak Rafiq seolah-olah bertanya. Pernyataan itu diasampaikan usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Kabupaten Karimun, hari Senin (18/1/2021) lalu.
Sesungguhnya penetapan hutan lindung di satu kawasan adalah sesuatu yang baik. Sejatinya masyarakat diuntumngkan oleh kebijakan itu. Masyarakat berkesempatan menikmati udara bersih dari kehadrian hutan lingung. Namun keputusan ini justeru membuat hati dan perasaan masyrakat Kabupaten Karimun menjadi mendung. Bersedih, pastinya. Pemerinta Daerah memang tidak dapat berbuat banyak kecuali mengusulkan kembali kawasan hutan liundung itu. Persoalan tersebut menurut Pak Rafiq merupakan kewenangan pemerintah pusat. Tapi imbas buruknya ada pada Pemerintah Daerah karena masyarakat daerah ini yang menanggung susahnya.
Oleh karena itu Pemda Karimun akan mengecek kembali ketetapan Pemerintah Pusat itu. Bupati sampai bertanya, “Ada apa sebenarnya? Yang diusulkan kemarin begini, tapi yang ditetapkan oleh Kementerian kondisinya seperti hari ini,” katanya menyatakan mendung hatinya mewakili masyarakat yang dipimpinnya.
Memurut penjelasan Bupati, Pemerintah Kabupaten Karimun sudah mengusulkan atau telah melakukan upaya-upaya dalam perubahan tersebut, namun Pemerintah Pusat ternyata mengeluarkan seperti apa yang dirasakan masyarakat saat ini. Benar-benar membuat duka masyarakat kita.
Meskipun kita tidak bisa berbuat apa-apa dalam arti Undang-undang itu dibuat oleh Pemerintah Pusat, Pemda Karimun akan memberikan masukan kepada Pansus, sehingga DPRD bisa lebih cepat mengakomodir apa yang diinginkan dari masyarakat. Kita tentu sangat apresiatif atas usaha Pemda ini. Janganlah kebijakan yang tujuan awalnya membuat kenyamanan masyarakat, malah kini membuat kekhawatiran masyarakat. Kampung dan tempat tinggal mereka ditetapkan sebagai hutan lindung Negara yang berarti tidak boleh dipakai sebagai pemukiman. Semoga ada jalan, nantinya.***