TANAIKARIMUN.COM – KARIMUN, BEKERJA
SAMA dengan PA (Pengadilan agama) Tanjungbalai Karimun, MUI (Majelis Ulama
Indonesia) Kabupaten Karimun melaksanakan kegiatan isbath nikah se-Kabupaten
Karimun. Sidang isbath digelar di dua lokasi, Tanjungbatu Kundur dan
Tanjungbalai Karimun.
Sebanyak 17
pasangan suami-isteri mengikuti sidang isbath yang berlangsung selama dua hari
dari tanggal 12-13 November 2020. Hari pertama dilaksanakan di Pulau Kundur (Tanjungbatu)
untuk peserta isbath nikah yang berasal dari Pulau Kundur dan sekitarnya.
Sedangkan hari keduanya dilaksanakan di Pulau Karimun untuk pasangan suami
isteri yang berada di Pulau Karimun dan sekitarnya.
Adapun
lokasi kegiatannya, di hari pertama dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA)
Tanjung Batu, Kumdur yang diikuti diikuti 8 pasangan sementara untuk hari
kedua, dilaksanakan di Gedung Jamiatul Birri (Poros) kompleks Masjid Agung
Kabupaten Karimun yang diikuti 9 pasangan. Informasi dari panitia, daftar awal
yang diusulkan oleh Ka KUA se-Kabupaten Karimun sebanyak 50 orang. Namun
setelah diveryfikasi hanya 17 orang itu saja yang memenuhi syarat. Keputusan
ikut sidang sesuai ketentuan dari PA.
Perlu
dijelaskan tentang kegiatan isbath nikah ini. Menurut pengurus MUI Kabupaten
Karimun, isbath nikah, ini merupakan program Pemkab Karimun melalui MUI
Karimun. Dan ini untuk kali pertamanya diadakan. Begitu dikatakan salah seorang
Wakil Ketua MUI Kabupaten Karimun yang mewakili Ketua Umum untuk tanggung jawab
pelaksanaan kegiatan.
Tujuan
kegiatan isbath nikah adalah untuk membantu masyarakat yang sudah menjadi
pasangan suami istri, tapi belum tercatat secara administrasi negara selama
ini. Mereka sudah menjadi suami-isteri dalam waktu yang cukup lama. Tapi tidak
memiliki nikah dengan berbagai alasan. Jika pernikahannya selama ini memang,
sah maka itulah yang diisbthkan (disahkan) oleh Pengadilan Agama untuk
selanjutnya mereka akan mendapatkan dokumen sebagai pasangan suami-isteri.
“Selanjutnya
sejak mendapatkan surat keterangan dari sidang isbat, pasangan tersebut dapat
mengurus dokumen-dokumen legalnya, salah satunya buku nikah dan pernikahannya
tercatat resmi.” Demikian dijelaskan sebagaimana dimuat di beberapa media
kemarin.
Tentang
syarat untuk ikut isbath nikah adalah jika menurut ketentuan agama pernikahan
itu sah. Sudah memenuhi rukun dan syarat sebuah pernikahan. Hanya tidak atau
belum tercatat di KantormKUA atau pada catatan Negara, maka itu dapat diikutkan
isbat nikah. Pernikahan sudah terjadi, substansinya terpenuhi maka dianggap
sah. Setelah dinyatakan pengadilan adalah sah, maka segala dokumen yang menjadi
hak pasangan tersebut akan diberikan.
Konsekuensinya
tentu anak, harta benda dan hak-hak yang muncul akibat perkawinan di tahun
tersebut menjadi sah, setelah adanya penetapan yang dibuat oleh Pengadilan
Agama ini. Dengan demikian tidak ada masalah dan kendala ketika mengurus
dokumen yang diperlukan oleh pasangan ini. Dokumen seperti KK (Kartu keluarga),
KTP dan lainnya akan dicatat sesuai hasil keputusan sidang isbath.
Dengan
program Isbath Nikah MUI ini diharapkan para pasangan suami-isteri yang masih
banyak belum tercatat dalam dokumen negara, ke depannya akan berkurang atau
bisa habis sama sekali. Itulah harapan dari kegiatan ini.*** (MRN)