16 Views

Oleh M. Rasyid Nur

SESUNGGUHNYA Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  (Permendikbud) No. 44 Tahun 2019
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/ 2021 Pada TK, SD, SMP, SMA
dan SMK dimaksudkan untuk menghilangkan dugaan penyalahgunaan kesempatan
bersekolah bagi masyarakat oleh sekolah. Sebelum pengaturan oleh Permendikbud
itu ada sinyalemen bahwa setiap tahun pihak sekolah melakukan penyalahgunaan
kesempatan belajar. Calon siswa yang layak diterima justeru ditolak sekolah
dengan berbagai alasan.

Ketika belum ada
jalur-jalur seperti yang diatur Permendikbud itu, sekolah-sekolah favorit
dengan cirri jadi rebutan calon siswa hanya melakukan seleksi dengan mengadakan
test atau ujian tertentu. Di sinilah sering terjadi penyelewengan kesempatan
itu. Namun dengan beberapa jalur yang sudah diatur, diharapkan kesalahan-kesalahan
yang pernah dilakukan tidak terjadi lagi. Sudah kita ketahui bersama, ada
beberapa jalur yang bisa dilalui untuk dapat menjadi siswa baru sesuai
Permendikbud tersebut, yakni jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan
tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi. Lebih jelasnya,

1. Jalur Zonasi
Maksudnya penerimaan
calon siswa ditetapkan berdasarkan zona domisili peserta didik dan sekolah.
Artinya, penerimaan diprioritaskan bagi siswa dengan domisili
terdekat.  Ketentuan domisili dibuktikan lewat alamat pada Kartu
Keluarga (KK) yang dimiliki calon siswa.
Namun demikian, peserta PPDB yang memilih jalur zonasi juga bisa melakukan
pendaftaran jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi.
Sekurang-kurangnya 50 persen kuota diperuntukkan bagi jalur ini.


2. Jalur
Afirmasi

Maksudnya diiperuntukkan bagi calon siswa keluarga tidak mampu dari sisi
ekonomi. Siswa yang mendaftar lewat jalur ini bisa memilih sekolah di dalam
maupun luar wilayah zonasi domisili. Kriterianya adalah dengan menunjukkan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang ditetapkan oleh Pemerintah. 
Sekolah dan pemerintah daerah tentu saja harus melakukan verifikasi data
keikutsertaan dalam program keluarga tidak mampu, dan melihat kondisi keluarga
siswa di lapangan. Jalur ini sekurang-kurangnya 15 persen.




3. Jalur
Perpindahan Tugas Orang Tua/ Wali
Sealalu ada siswa yang
pindah alamat karena berpindahnya orang tua. Untuk mengakomodasi ini ada jalur
ini. Siswa yang mendaftar lewat jalur perpindahan tugas orang tua atau wali
harus menyertakan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau
perusahaan orang tua. Untuk  jalur ini termasuk siswa pindah karena
orang tuanya guru. Jalur ini menyiapkan 5 persen calon siswa.

4. Jalur
Prestasi
Jalur prestasi
dimaksudkan sebagai bentuk apesiasi kepada para calon siswa yang memiliki
prestasi tetentu. Tentu saja prestasi akademik. Jalur ini menggunakan nilai
ujian sekolah atau ujian nasional, dan hasil perlombaan atau penghargaan di
bidang akademik atau non akademik. Akan ada juga ujian tersendiri untuk
mengukur dan menentukan yang terbaik dan berhak mengisi jalur ini. 
Ada pengecualian bagi sekolah yang diselenggarakan masyarakat, SMK, sekolah
kerjasama, sekolah Indonesia di luar negeri, dan sekolah pendidikan khusus.
Untuk sekolah-sekolah ini dapat melaksanakan PPDB di luar ketentuan di
Permendikbud itu. Dikecualikan juga sekolah pendidikan layanan khusus, sekolah
berasrama, sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar), dan sekolah
di daerah dengan jumlah penduduk terbatas.




Sesungguhnya pengaturan
itu sudah bagus adanya. Yang masih membuat kita sedih dan belum juga tenang
adalah bukti adanya di beberapa daerah begitu sulitnya calon siswa untuk
mendaftar menjadi calon siswa baru. Bahkan di Ibu Kota Negara kita saksikan
lewat layar kaca, PPDB tahun ini malah membuat para orang tua melakukan demo
segala.

Lalu apa lagi yang salah
dengan PPDB ini. Sampai ada juga yang bertanya, ‘Kemana anak Kami Akan
Sekolah?’ Tentu saja ini ketakutan yang berlebihan. Hanya sabar sedikit, tentu
saja akan ada jalan untuk anak-anak generasi masa depan ini untuk bersekolah.
Pasti Pemerintah bertanggung jawab atas keberlangsungan belajar anak-anak kita.
Jika ada yang harus kita jelaskan untuk mengurangi atau menghilangkan
kegundahan orang tua, mari kita lakukan.***
diposting juga di www.mrasyidnur.gurusiana.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *