Tanaikarimun.com, Karimun – BUAH simalakama. Ya, bagaikan memakan buah simalakama. Begitu Bupati Karimun, H. Aunur Rafiq mengulangi perumpamaan yang disampaikan Ketua IPHI Kabupaten Karimun, H. Haris Fadillah saat berlngsungnya Rapat Evaluasi Edaran Bupati Karimun tentang Pelaksanaan Ibadah saat Wabah Covid-19, Selasa (12/05/2020) pagi itu. Jika dikabulkan harapan masyarakat untuk melaksanakan solat berjamaah di masjid, tentun saja rentan penularan covid-19. Jika tidak dikabulkan, masyarakat akan menuduh bupati tidak melaksanakan syariah. Pelik, memang.
Akhirnya, rapat hari itu memutuskan sesuai kesepakatan bahwa Pemerintah Kabupaten belum bisa mengabulkan harapan masyarakat itu. Pemda akan membuat edaran baru sebagai hasil kesepakatan rapat yang esensi isinya sama: Masyarakat Di Rumah Saja untuk beraktivitas. Termasuk melaksanakan ibadah.
Rapat Terbatas Pengurus MUI Kabupaten Karimun, Jumat (15/05/2020) adalah rapat untuk memberikan rekomendasi kepada Bupati Karimun setelah lahirnya Fatwa MUI Pusat nomor 28 Tahun 2020 dan Tausiah MUI Provinsi Kepri Nomor 037/ DP-P-V/ 2020 yang seolah-olah membolehkan pelaksanaan solat berjamaah di masjid. Masyarakat langsung menganggap bahwa SE Bupati sebelumnya haruslah dicabut. Di pihak lain, Bupati sudah menyiapkan surat edaran baru yang isinya memperkuat edaran sebelumnya sesuai hasil dan kesepakatan Rapat Evaluasi yang dilaksanaan hari Selasa lalu itu. Keputusan itu pun bukan semata keinginan bupati pribadi. Itu beanr-beanr keputusan bersama untuk kepehtingan bersama juga.
MUI Kabupaten Karimun sebagai mitra Pemerintah Kabupaten dalam hal mengayomi dan membimbing keberagamaan umat (Islam) perlu memberikan masukannya atas simpang-siur pemahaman masyarakat itu. Sesuai hasil rapat pengurus MUI, maka dikeluarkan rekomendasi MUI Kabupaten Karimun untuk Bupati Karimun perihal pengaturan Ibadah pasca turunnya fatwa MUI Pusat dan Tausiah MUI Provinsi Kepri. Rekomendasi yang dikirimkan kepada bupati itu berbunyi sebagai berikut,
Berdasarkan Hasil Rapat terbatas Pengurus MUI Kabupaten Karimun tanggal 15 Mei 2020 bersamaan dengan 22 Ramadhan 1441 H bertempat di Gedung Jamiyyatul Birri Masjid Agung Karimun yang dihadiri oleh 15 orang pengurus, setelah mempelajari,
1) Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 2020, Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19,
2) Tausiah MUI Provinsi Kepri Nomor Kep-037/ DP-P-V-/ 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadhan Serta Idul Fitri 01 Syawal 1441 H Dalam Situasi Pandemi Covid-19,
3) Surat Edaran Gubernur Kepri Nomor 37/ SET-GTC19/5/2020 tanggal 14 Mei 2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1441.
Dengan ini merekomendasikan:
1) Agar Pemerintah Kabupaten Karimun menetapkan status Kabupaten Karimun sebagai daerah terkendali atau tidak terkendali. Bagi daerah dengan status terkendali maka pelaksanaan ibadah shalat Jumat, tarawih, lima waktu dan Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid dengan tetap berpedoman kepada protokoler kesehatan tentang covid-19. Jika tidak terkendali maka dilaksanakan di rumah.
2) Untuk masjid dan atau musolla pada daerah yg tidak terkendali secara menyeluruh dan tidak ada orang yang terjangkit dari penularan covid-19 serta tidak ada masyarakat yang keluar-masuk ke daerah dimaksud agar Pemerintah memberi keringanan untuk dapat melaksanakan ibadah di Masjid atau Musolla dengan tetap mengacu kepada protokoler kesehatan.
3) Agar Pemerintah melakukan pengawasan yang lebih ketat pada tempat-tempat keramaian seperti Pelabuhan, Pasar, kedai kopi dll dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
Demikianlah rekomendasi ini disampaikan untuk dapat ditindaklanjuti.
*Pengurus MUI*
Dengan rekomendasi itu diharapkan bupati mengeluarkan SE yang baru yang sejalan dengan Fatwa MUI, Tausiah MUI provinsi Kepri dan SE Gubernur Kepri yang terbaru, 14 Mei 2020 itu. Diharapkan Surat Edaran Bupati yang baru, sebagai hasil rapat Selasa dan dikaitkan dengan Fatwa MUI Pusat yang baru serta Tausiah MUI Provinsi Kepri dapat mengakomodir harapan masyarakat dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat.***
Diposting juga di: www.mrasyidnur.gurusiana.id