Lomba Sudah, Tinggal Penutupannya

TANAIKARIMUN.COM – TEPAT
pukul 23.22 WIB Senin (03/02/2020) tengah malam, selesailah tugas para Dewan Hakim MTQ (Musabaqoh Tilawatil Quran) Tingkat
Kecamatan Meral 2020 untuk memberikan penilaian bacaan para qori-qoriah
yang tampil. Tapi tanggung jawab sebagai Dewan Hakim tentu saja belum selesai pada titik jam
itu.

Tugas
memberikan penilaian selesai setelah tampilnya pembaca undian ke-48
Cabang Tilawah Golongan Dewasa. Dari beberapa cabang musabaqoh yang
dilaksanakan selama empat hari kegiatan MTQ (01-04/ 02/ 2020) di Kecamatan Meral, ini cabang
Tilawah Dewasa adalah jadwal terakhir dari rangkaian kegiatan muasbaqoh
yang berlangsung pagi, siang dan malam itu. Jadi, penampilan para
peserta musbawoh mala mini adalah penampilan terakhir dari jadwal
musabaqoh Kecamatan Meral.
Tapi
ada satu tanggung jawab Dewan Hakim yang sama pentingnya dengan memberikan nilai
itu sendiri. Nilai-nilai yang sudah diberikan oleh para Dewan Hakim, yang
dikumpulkan oleh Sekretaris Dewan Hakim harus diputuskan oleh para juri ini,
siapa yang akan ditetapkan menjadi juara. Tanggung jawab memutuskan
pemenang ini tidak bisa diserahkan kepada Sekretaris yang dibantu
Panitera Dewan Hakim saja. Bahwa hasil-hasil nilai itu sudah dijumlahkan dan
sudah diketahui siapa yang berhasil meraih nilai tertinggi, namun
penetapan pemenang itu wajib dilakukan dalam siding Dewan Hakim yang dipimpin
langsung oleh Ketua Dewan Hakim.
Inilah
tugas ikutan dari Dewan Hakim. Tugas ini tidak bisa diwakilkan. Maka malam itu,
walaupun sudah larut malam para Dewan Hakim harus menambah waktu ‘begadang’
hingga dapat keputusan siapa pemenang MTQ Kecamatan Meral ini. Karena
sebelumnya sudah disepakati bahwa sidang penetapan pemenang wajib
dilaksanakan sesaat selesai tugas menilai selesai. Maka malam itu kami
para Dewan Hakim melanjutkan tugas.
Sidang
yang dibuka dan dipimpin oleh Ketua Dewan Hakim, Sarpan, Sag Alhamdulillah
lancer walaupun diisi dengan perdebatan. Nilai-nilai yang kebetulan sama
jumlah akhirnya, harus memperhatikan beberapa criteria untuk memutuskan
oemenangnya. Dalam cabang Tilawah, misalnya ditemukan nilai yang sama
jumlahnya. Maka untuk menentukan siapa yang berhak menjadi pemenangnya,
dirujuk ke salah bidang penllaian, tajwid. Jika masih sama, aturannya
merujuk ke bidang lainnya, fashohah. Begitulah aturan yang dipakai.
Alhamdulillah,
menjelang pukul satu malam itu, hasil-hasil pemenang MTQ sudah dapat
diputuskan. Maka tuntaslah sudah tugas mulia para Dewan Hakim alias para juri
mengaji ini. Sebanyak 13 orang anggota, termasuk ketua menerima hasil
MTQ yang akan diumumkan panitia pada malam penutupan, Selasa
malamnya. Sejak dini hari ini, kami para Dewan Hakim tinggal menunggu Malam Pentupannya saja. Malam itu nanti ten akan diumumkan hasil kerja para juri alias Dewan Hakim ini.***
Catatan M. Rasyid Nur
Bisa juga di www.mrasyidnur.gurusiana.id/

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *