TANAIKARIMUN.COM – MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karimun kembali menghelat satu kegiatan. Kali ini ‘Komisi Hukum dan Perundangan’ yang punya gawe dan yang menjadi pelaksana. Nama kegiatannya Pembekalan dan Sosialisasi Tata Cara Berperkara di Pengadilan yang pesertanya terdiri dari pengurus MUI Kabupaten dan perwakilan pengurus MUI Kecamatan se-Kabupaten Karimun. Diikutkan juga sebagai peserta adalah perwakilan pengurus Ormas Islam tingkat Kabupaten dan pengurus Masjid Agung. Kegiatannnya dilaksanakan di Aula Darunnadhwah, Masjid Agung Kabupaten Karimun, Rabu (15/01/2020) pagi hingga siang.
Ketua Panitia Pelaksana kegiatan Pembekalan dan Sosialisasi, M. Yatim mengirimkan informasi tentang peserta kegiatan melalui WA Grup MUI Kabupetan menjelaskan rincian peserta kegiatan, anrara lain dari MUI Kabupaten sebanyak 40 orang, Perwakilan MUI Kecamatan sebanyak 24 orang (masing-masing kecamatan dua orang perwakilan), dari NU, Muhammadiyah, LPTQ, dan beberapa Ormas Islam yang masing-masing satu orang perwakilan. Jumlah semua peserta terdaftar 94 orang.
Ketua MUI Kabupaten Karimun, Drs. H. Kholif Ihda Rifai yang memberikan laporan sebelum pembukaan secara resmi oleh Bupati menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat diikuti semua peserta dengan baik. Dia menjelaskan usaha pengurus untuk menggunakan dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten karimun seefektif mungkin.
“Kita usahakan dana hibah dari Pemerintah dapat dipakai seefektif mungkin,” katanya. “Benar benar menyentuh masyarakat untuk setiap kegiatan MUI yang kita laksanakan.” Dia juga menyinggung tentang tidak adanya program kunjungan ke Luar Negeri (Malaysia atau Singapura) sebagaimana kepengurusan beberapa tahun lalu. “Kegiatan berjalan-jalan sementara ini tidak lagi kita buat.”
Berkaitan dengan penggunaan dana bantuan dari Pemerintah, Kholif juga menjelaskan bahwa MUI Kecamatan pun dibantu. “MUI Kabupaten telah menyalurkan bantau berupa satu unit meja kerja dan kursi untuk setiap kecamatan. Setiap MUI Kecamatan sudah bisa duduk dan bekerja di kursi-meja milik sendiri untuk menjalankan roda kepengurusannya,” tambahnya.
Sukari, SH MH, Staf Ahli Bidang Hukum dan Kemasyarakatan Bidang Pemerintahan yang mewakili Bupati Karimun membuka secara resmi acara Pembekalan dan Sosialisasi Berperkara di Pengadilan mengatakan pentingnya kegiatan ini. “Hak untuk mengetahui dan memahami masalah hukum itu adalah hak semua orang. Tapi, kan tidak semua sudah mengerti hukum. Maka sangatlah penting kegiatan MUI ini.” Demikian sukari memberikan arahan dalam pidato sambutannya saat membuka secara resmi.
“Harus diketahui bahwa jika daerah kita atau di masyarakat kita tidak ada atau kurang kasus-kasus hukum dan pelanggaran hukum, itu artinya Pemerintah kita juga disebut berprestasi. Prestasi tidak hanya masalah hasil juara lomba. Minus kasus hukum itu juga prestasi,” jelasnya. Untuk itu, staf ahli yang baru saja dilantik setelah berkarier sebagai Kepala Dinas Olahraga, itu meminta semua yang hadir untuk dapat menyampaikan juga hasil sosialisasi ini di tengah-tengah masyarakat.
Seremoni pembukaan diakhiri dengan pembacaan doa yang dipandu oleh H. Syamsul Arif, SHI. Syamsul Arif adalah salah seorang pengurus MUI Kabupaten yang sehari-hari bertugas sebagai Kepala KUA Kecamatan Belat.***