GURU-guru
berutang umroh. Ah, awalnya agak bingung dan membuat ragu juga, kalimat
itu bagi saya. Seorang teman mengatakan begitu kepada saya, di satu
pagi, Ahad itu. Kebetulan dia akan mengikuti kegiatan manasik untuk berangkat ke
Tanah Suci di akhir tahun ini. Dia mau berangkat umroh, katanya. Dengan
menyebut berutang umroh tentu saja membuat pertanyaan di kepala saya.
berutang umroh. Ah, awalnya agak bingung dan membuat ragu juga, kalimat
itu bagi saya. Seorang teman mengatakan begitu kepada saya, di satu
pagi, Ahad itu. Kebetulan dia akan mengikuti kegiatan manasik untuk berangkat ke
Tanah Suci di akhir tahun ini. Dia mau berangkat umroh, katanya. Dengan
menyebut berutang umroh tentu saja membuat pertanyaan di kepala saya.
Keraguan
itu tersebab dua hal. Pertama, berutang kepada Allah atas kewajiban pergi
umrohnyakah atau —kedua— berutang karena belum cukup biaya untuk berangkat tapi
memaksakan juga berangkatnya. Dan ternyata makna terakhir ini yang
disampaikannya ke saya. Umroh dengan berutang, katanya.
itu tersebab dua hal. Pertama, berutang kepada Allah atas kewajiban pergi
umrohnyakah atau —kedua— berutang karena belum cukup biaya untuk berangkat tapi
memaksakan juga berangkatnya. Dan ternyata makna terakhir ini yang
disampaikannya ke saya. Umroh dengan berutang, katanya.
Jika
makna berutang itu dalam arti umroh itu adalah sebagai sebuah kewajiban
seorang muslim kepada Allah, kita pasti bisa memahaminya. Tapi jika maknanya adalah
harus berutang uang kepada seseorang untuk berangkat ke Tanah Suci, Mekkah-Madinah maka
diskusinya bisa panjang dan meluas. Di masyarakat masih terbelah antara
boleh tak boleh berutang untuk menunaikan kewajiban umroh atau haji.
Inilah titik keraguannya.
makna berutang itu dalam arti umroh itu adalah sebagai sebuah kewajiban
seorang muslim kepada Allah, kita pasti bisa memahaminya. Tapi jika maknanya adalah
harus berutang uang kepada seseorang untuk berangkat ke Tanah Suci, Mekkah-Madinah maka
diskusinya bisa panjang dan meluas. Di masyarakat masih terbelah antara
boleh tak boleh berutang untuk menunaikan kewajiban umroh atau haji.
Inilah titik keraguannya.
Ada
yang menganut pendapat tidak harus memaksa (wajib) pergi ke Tanah Suci
jika modal belum mencukupi. Maksudnya, tidak perlu berutang uang demi umroh atau haji jika belum tersedia ongkosnya. Tapi, sebagian lagi berpandangan boleh saja
berutang untuk pergi haji dan atau umroh selama kita berkesanggupan
melunasi itu. Jadi, makna ‘sanggup’ dalam syarat haji-umroh itu diletakkan pada kesanggupan
mencicil setelah kembali dari Tanah Suci. Kebetulan, ada lembaga syariah
yang menyanggupi untuk menalangi terlebih dahulu dan utang itu bisa dicicil
di belakang hari.
yang menganut pendapat tidak harus memaksa (wajib) pergi ke Tanah Suci
jika modal belum mencukupi. Maksudnya, tidak perlu berutang uang demi umroh atau haji jika belum tersedia ongkosnya. Tapi, sebagian lagi berpandangan boleh saja
berutang untuk pergi haji dan atau umroh selama kita berkesanggupan
melunasi itu. Jadi, makna ‘sanggup’ dalam syarat haji-umroh itu diletakkan pada kesanggupan
mencicil setelah kembali dari Tanah Suci. Kebetulan, ada lembaga syariah
yang menyanggupi untuk menalangi terlebih dahulu dan utang itu bisa dicicil
di belakang hari.
Bagi
guru, khususnya yang berpenghasilan tetap setiap bulannya, pergi umroh
atau haji dengan mencicil belakangan tentu saja cukup menarik. Jika
cicilan itu dilakukan di depan, sama artinya dengan menabung. Konon, ada
diantara kita yang tidak terbiasa membiarkan uangnya terletak di satu
tempat (rekening bank, celengan di rumah, atau bentuk lainnya) dalam
jumlah banyak. Ada kecendrungan ingin mempergunakannya untuk keperluan
yang mungkin tidak direncanakan.
guru, khususnya yang berpenghasilan tetap setiap bulannya, pergi umroh
atau haji dengan mencicil belakangan tentu saja cukup menarik. Jika
cicilan itu dilakukan di depan, sama artinya dengan menabung. Konon, ada
diantara kita yang tidak terbiasa membiarkan uangnya terletak di satu
tempat (rekening bank, celengan di rumah, atau bentuk lainnya) dalam
jumlah banyak. Ada kecendrungan ingin mempergunakannya untuk keperluan
yang mungkin tidak direncanakan.
Tapi
jika wajib membayar utang (cicilan) yang hasilnya sudah diambil di
depan, ternyata para guru ini sanggup. Sanggup mencicil kredit motor,
mobil bahkan rumah. Tapi belum tentu sanggup menyimpang uang sejumlah
untuk cash membeli motor, mobil atau rumah. Kebiasaan inilah yang kini
oleh pengusaha perjalanan (travel) dipakai sebagai peluang untuk bisnis
perjalanan umroh. Cara pandangnya, jika mencicil kebutuhan lain
–seperti motor, mobil, rumah– sanggup dengan gajinya, mengapa cicilan
perjalanan umroh atau haji tidak sanggup?
jika wajib membayar utang (cicilan) yang hasilnya sudah diambil di
depan, ternyata para guru ini sanggup. Sanggup mencicil kredit motor,
mobil bahkan rumah. Tapi belum tentu sanggup menyimpang uang sejumlah
untuk cash membeli motor, mobil atau rumah. Kebiasaan inilah yang kini
oleh pengusaha perjalanan (travel) dipakai sebagai peluang untuk bisnis
perjalanan umroh. Cara pandangnya, jika mencicil kebutuhan lain
–seperti motor, mobil, rumah– sanggup dengan gajinya, mengapa cicilan
perjalanan umroh atau haji tidak sanggup?
Jadi,
perlukah kita berutang untuk keberangkatan kita ke Tanah Suci? Sekali
lagi, diskusi ini bisa panjang dan meluas. Sepenuhnya tergantung
pemahaman kita masing-masing. Namun jika kita menyadari bahwa kita tidak wawasan dan pengetahuan untuk terlibat mendiskusikan, akan lebih bijak jika kita mengikuti pendapat yang sudah ada.
perlukah kita berutang untuk keberangkatan kita ke Tanah Suci? Sekali
lagi, diskusi ini bisa panjang dan meluas. Sepenuhnya tergantung
pemahaman kita masing-masing. Namun jika kita menyadari bahwa kita tidak wawasan dan pengetahuan untuk terlibat mendiskusikan, akan lebih bijak jika kita mengikuti pendapat yang sudah ada.
PT Samira Ali Wisata di bawah DGI sudah secara legal formal memberikan informasi peluang kepada semua orang termasuk guru untuk bisa berangkat umroh terlebih dahulu dengan akad secara syariah, dan mengangsur utangnya sekembalinya dari Tanah Suci. Apalagi? Mari bersama DGI melunasi kewajiban kita untuk umroh atau haji.***
Tbk, 14122019
Artikel yang sama: https://mrasyidnur.gurusiana.id/article/2019/12/guru-…