(Dibacakan pada HUT ke-20 Tahun 2019 di Putri Kemuning dan Rumah Dinas Bupati)
TANAIKARIMUN.COM
– PADA setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Karimun di
bulan Oktober, sejarah Kabupaten Berazam ini selalu dibacakan dalam
bentuk sinopsis. Mengulang baca ini dimaksudkan agar masyarakat
Kabupaten Karimun, khususnya yang ikut seremoni acara HUT langsung
mendengar sejarah itu. Memahami sejarah daerah adalah satu hal penting
dalam membangun sebuah daerah.
– PADA setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Karimun di
bulan Oktober, sejarah Kabupaten Berazam ini selalu dibacakan dalam
bentuk sinopsis. Mengulang baca ini dimaksudkan agar masyarakat
Kabupaten Karimun, khususnya yang ikut seremoni acara HUT langsung
mendengar sejarah itu. Memahami sejarah daerah adalah satu hal penting
dalam membangun sebuah daerah.
Sinopsis
yang ditulis oleh Humas Pemda Karimun bersama Panitia HUT Kabupaten
tentu saja ada perubahan dan perbaikan sesuai dengan keadaan pada saat
dibacakan. Jika ada catatan perjalanan Kabupaten yang mengalami
perubahan pada tahun-tahun berikutnya, catatan itu akan disesuaikan.
yang ditulis oleh Humas Pemda Karimun bersama Panitia HUT Kabupaten
tentu saja ada perubahan dan perbaikan sesuai dengan keadaan pada saat
dibacakan. Jika ada catatan perjalanan Kabupaten yang mengalami
perubahan pada tahun-tahun berikutnya, catatan itu akan disesuaikan.
Sinopsis
berikut ini adalah Sinopsis yang dicakan oleh oleh salah seorang
petugas pada helat HUT Kabupaten Karimun ke-20 tahun 2019. Sebanyak dua
kali dibcakan dalam dua acara, yaitu 1) pada Apel Bendera di Putri
Kemuning, Coastal Area (pagi) dan 2) di Panggung Rakyat, Rumah Dinas
Bupati (siang) Sabtu (12/10/2019) itu. Selengkapnya Sinopsis yang
dibacakan oleh salah seorang petugas itu adalah,
berikut ini adalah Sinopsis yang dicakan oleh oleh salah seorang
petugas pada helat HUT Kabupaten Karimun ke-20 tahun 2019. Sebanyak dua
kali dibcakan dalam dua acara, yaitu 1) pada Apel Bendera di Putri
Kemuning, Coastal Area (pagi) dan 2) di Panggung Rakyat, Rumah Dinas
Bupati (siang) Sabtu (12/10/2019) itu. Selengkapnya Sinopsis yang
dibacakan oleh salah seorang petugas itu adalah,
Kabupaten Karimun terletak diantara
0°35’ Lintang Utara sampai dengan 1°10’ Lintang Utara dan 103°30’ Bujur Timur
sampai dengan 104° Bujur Timur dengan luas keseluruhan mencapai ± 7.984 KM² dan memiliki 251 buah pulau. Pada
awalnya Karimun berada di bawah kekuasaan Kerajaan Sriwijaya hingga runtuhnya
pada abad ke-13, dan pada masa itu pengaruh Agama Budha mulai masuk yang
dibuktikan dengan adanya prasasti di desa Pasir Panjang. Pada masa itu Karimun
sering dilalui kapal- kapal dagang sehingga pengaruh Kerajaan Islam Malaka
masuk mulai Tahun 1414.
0°35’ Lintang Utara sampai dengan 1°10’ Lintang Utara dan 103°30’ Bujur Timur
sampai dengan 104° Bujur Timur dengan luas keseluruhan mencapai ± 7.984 KM² dan memiliki 251 buah pulau. Pada
awalnya Karimun berada di bawah kekuasaan Kerajaan Sriwijaya hingga runtuhnya
pada abad ke-13, dan pada masa itu pengaruh Agama Budha mulai masuk yang
dibuktikan dengan adanya prasasti di desa Pasir Panjang. Pada masa itu Karimun
sering dilalui kapal- kapal dagang sehingga pengaruh Kerajaan Islam Malaka
masuk mulai Tahun 1414.
Kejatuhan
Malaka ke tangan Portugis pada Tahun 1511 memunculkan kerajaan-kerajaan kecil
seperti Indrasakti, Indragiri, Indrapura, dan Indrapuri. Sedangkan rakyatnya
banyak yang berpencar di Pulau-pulau yang berada di Kepulauan Riau termasuk Karimun,
pada periode ini Kerajaan Johor mengambil peran Malaka dan Portugis sejak
Pemerintahan Raja Sultan Mahmud Syah I (1518-1521) hingga Sultan Abdul Jalil
Ri’ayat Syah (1559-1591).
Malaka ke tangan Portugis pada Tahun 1511 memunculkan kerajaan-kerajaan kecil
seperti Indrasakti, Indragiri, Indrapura, dan Indrapuri. Sedangkan rakyatnya
banyak yang berpencar di Pulau-pulau yang berada di Kepulauan Riau termasuk Karimun,
pada periode ini Kerajaan Johor mengambil peran Malaka dan Portugis sejak
Pemerintahan Raja Sultan Mahmud Syah I (1518-1521) hingga Sultan Abdul Jalil
Ri’ayat Syah (1559-1591).
Pada
kurun waktu 1722-1784, Karimun berada dalam kekuasaan Kerajaan Riau Lingga, dan
pada masa itu Daerah Karimun, terutama Kundur dikenal sebagai penghasil gambir dan tambang.
Karimun berkembang menjadi daerah perdagangan serta mencapai kejayaan pada masa Pemerintahan
Raja Ali Haji. Setelah Sultan Riau meninggal pada Tahun 1911, Pemerintah Hindia
Belanda menempatkan amir-amirnya sebagai District Thoarder untuk daerah besar dan Onder Distric
Thoarder untuk daerah
yang masih kecil. Pemerintah Hindia Belanda kemudian menyatukan Wilayah Riau Lingga dengan Indragiri
untuk dijadikan sebuah Karesidenan yang dibagi menjadi dua afdeling, yaitu Afdeling
Tanjung Pinang dan Afdeling Indragiri.
kurun waktu 1722-1784, Karimun berada dalam kekuasaan Kerajaan Riau Lingga, dan
pada masa itu Daerah Karimun, terutama Kundur dikenal sebagai penghasil gambir dan tambang.
Karimun berkembang menjadi daerah perdagangan serta mencapai kejayaan pada masa Pemerintahan
Raja Ali Haji. Setelah Sultan Riau meninggal pada Tahun 1911, Pemerintah Hindia
Belanda menempatkan amir-amirnya sebagai District Thoarder untuk daerah besar dan Onder Distric
Thoarder untuk daerah
yang masih kecil. Pemerintah Hindia Belanda kemudian menyatukan Wilayah Riau Lingga dengan Indragiri
untuk dijadikan sebuah Karesidenan yang dibagi menjadi dua afdeling, yaitu Afdeling
Tanjung Pinang dan Afdeling Indragiri.
Berdasarkan
Surat Keputusan Delegasi
Republik Indonesia, Propinsi Sumatera Tengah tanggal 18 mei 1950 N0/ 9 Depert. Menggabungkan
diri ke dalam Republik dan Kepulauan Riau diberi status Daerah Otonomi Tingkat
II yang di kepalai oleh Bupati sebagi Kepala Daerah dengan membawahi 4 (empat)
Kawedanaan sebagai berikut :
Surat Keputusan Delegasi
Republik Indonesia, Propinsi Sumatera Tengah tanggal 18 mei 1950 N0/ 9 Depert. Menggabungkan
diri ke dalam Republik dan Kepulauan Riau diberi status Daerah Otonomi Tingkat
II yang di kepalai oleh Bupati sebagi Kepala Daerah dengan membawahi 4 (empat)
Kawedanaan sebagai berikut :
1.
Kewedanaan
Tanjung Pinang meliputi Wilayah Kecamatan Bintan Selatan;
Kewedanaan
Tanjung Pinang meliputi Wilayah Kecamatan Bintan Selatan;
2.
Kewedanaan
Karimun meliputi Wilayah Kecamatan Karimun, Kundur dan Moro;
Kewedanaan
Karimun meliputi Wilayah Kecamatan Karimun, Kundur dan Moro;
3.
Kewedanaan
Lingga meliputi Wilayah Kecamatan Lingga, Singkep dan Senayang;
Kewedanaan
Lingga meliputi Wilayah Kecamatan Lingga, Singkep dan Senayang;
4. Kewedanaan
Pulau Tujuh meliputi Wilayah Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan,
Tambelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur.
Pulau Tujuh meliputi Wilayah Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan,
Tambelan, Bunguran Barat dan Bunguran Timur.
Kemudian
berdasarkan Surat Keputusan No.26/K/1965 dengan mempedomani Instruksi Gubernur
Riau tanggal 01 Februari 1964 No.524/A/1964 dan Surat Gubernur Riau tanggal 9
Agustus 1964 No. UP/247/5/1965, tanggal 15 November 1966 semua Daerah
Administratif Kawedanaan dalam Kabupaten Kepulauan Riau di hapuskan menjadi
Kecamatan.
berdasarkan Surat Keputusan No.26/K/1965 dengan mempedomani Instruksi Gubernur
Riau tanggal 01 Februari 1964 No.524/A/1964 dan Surat Gubernur Riau tanggal 9
Agustus 1964 No. UP/247/5/1965, tanggal 15 November 1966 semua Daerah
Administratif Kawedanaan dalam Kabupaten Kepulauan Riau di hapuskan menjadi
Kecamatan.
Pada
Tahun 1999, berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Kabupaten Kepulauan
Riau dimekarkan menjadi 3 Kabupaten, yaitu
Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna. Akhirnya,
Karimun diresmikan terdiri dari 3 (tiga) Wilayah Kecamatan, 6 (enam) Kelurahan
dan 24 (dua puluh empat) Desa.
Tahun 1999, berdasarkan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 Kabupaten Kepulauan
Riau dimekarkan menjadi 3 Kabupaten, yaitu
Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna. Akhirnya,
Karimun diresmikan terdiri dari 3 (tiga) Wilayah Kecamatan, 6 (enam) Kelurahan
dan 24 (dua puluh empat) Desa.
Selanjutnya
dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan umum, maka berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001, Kabupaten Karimun dimekarkan menjadi 7 (tujuh) Wilayah Kecamatan dengan 19
(Sembilan belas) Kelurahan dan 25 (dua puluh lima) Desa. Sekarang Karimun
menjadi sebuah Kabupaten yang merupakan gabungan dari 9 (Sembilan) Kecamatan dengan 22 (dua puluh dua) Kelurahan dan 32 (tiga puluh
dua) Desa.
dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan umum, maka berdasarkan
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2001, Kabupaten Karimun dimekarkan menjadi 7 (tujuh) Wilayah Kecamatan dengan 19
(Sembilan belas) Kelurahan dan 25 (dua puluh lima) Desa. Sekarang Karimun
menjadi sebuah Kabupaten yang merupakan gabungan dari 9 (Sembilan) Kecamatan dengan 22 (dua puluh dua) Kelurahan dan 32 (tiga puluh
dua) Desa.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pembentukan Kecamatan, Kelurahan dan Desa di Kabupaten Karimun
telah dimekarkan 4 (empat) wilayah kecamatan baru, dan 7 (tujuh) kelurahan dan 10 (sepuluh) desa
sehingga sekarang Kabupaten
Karimun memiliki 12 (dua belas) Kecamatan dengan 29 (dua puluh sembilan) Kelurahan dan 42 (empat puluh dua) Desa.
Daerah Nomor 2 Tahun
2012 tentang Pembentukan Kecamatan, Kelurahan dan Desa di Kabupaten Karimun
telah dimekarkan 4 (empat) wilayah kecamatan baru, dan 7 (tujuh) kelurahan dan 10 (sepuluh) desa
sehingga sekarang Kabupaten
Karimun memiliki 12 (dua belas) Kecamatan dengan 29 (dua puluh sembilan) Kelurahan dan 42 (empat puluh dua) Desa.
Dalam
perjalanan hingga saat ini Kabupaten Karimun telah mengalami beberapa periode
Kepemimpinan sementara dan defenitif, yakni :
perjalanan hingga saat ini Kabupaten Karimun telah mengalami beberapa periode
Kepemimpinan sementara dan defenitif, yakni :
I. Drs.
H. Muhammad Sani, selaku Penjabat Bupati Karimun Tahun 1999-2000.
H. Muhammad Sani, selaku Penjabat Bupati Karimun Tahun 1999-2000.
II.
Drs.
H. Risman Backri, selaku Penjabat Bupati Karimun Tahun 2000-2001.
Drs.
H. Risman Backri, selaku Penjabat Bupati Karimun Tahun 2000-2001.
III. Pasangan
Drs. H. Muhammad Sani dan Nurdin Basirun, selaku Bupati dan Wakil Bupati
Karimun defenitif yang pertama periode 2001-2006 berdasarkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 131.24-010 Tanggal 22 Maret 2001.
Drs. H. Muhammad Sani dan Nurdin Basirun, selaku Bupati dan Wakil Bupati
Karimun defenitif yang pertama periode 2001-2006 berdasarkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 131.24-010 Tanggal 22 Maret 2001.
IV. H.
Nurdin Basirun, selaku Bupati Karimun pada Tahun 2005-2006 berdasarkan
Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor : 131.30-326 Tanggal 25 April 2005.
Nurdin Basirun, selaku Bupati Karimun pada Tahun 2005-2006 berdasarkan
Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor : 131.30-326 Tanggal 25 April 2005.
V. Pasangan
H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si dan H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, selaku Bupati
dan Wakil Bupati Karimun definitif kedua periode 2006 – 2011 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :
131.21-111 dan Nomor : 132.21-112 tahun 2006 tanggal 15 Maret 2006.
H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si dan H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, selaku Bupati
dan Wakil Bupati Karimun definitif kedua periode 2006 – 2011 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :
131.21-111 dan Nomor : 132.21-112 tahun 2006 tanggal 15 Maret 2006.
VI. Pasangan
H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si dan H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, selaku Bupati
dan Wakil Bupati Karimun definitif ketiga periode 2011 – 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :
131.21-142 dan Nomor : 132.21-143 tahun 2011 tanggal 28 Februari 2011.
H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si dan H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si, selaku Bupati
dan Wakil Bupati Karimun definitif ketiga periode 2011 – 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :
131.21-142 dan Nomor : 132.21-143 tahun 2011 tanggal 28 Februari 2011.
VII. H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si selaku Bupati dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor :
131.21-5402 Tahun 2015 tanggal 28 September 2015
131.21-5402 Tahun 2015 tanggal 28 September 2015
VIII. Pasangan H. Aunur Rafiq, S.Sos, M.Si,
dan H. Anwar Hasyim, M.Si selaku Bupati dan Wakil Bupati Karimun definitif keempat periode 2016 – 2021
berdasarkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.21-3017 tahun 2016 tanggal 18 Maret 2016.
dan H. Anwar Hasyim, M.Si selaku Bupati dan Wakil Bupati Karimun definitif keempat periode 2016 – 2021
berdasarkan Keputusan
Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.21-3017 tahun 2016 tanggal 18 Maret 2016.
Dalam periode
kepemimpinan H. Aunur Rafiq, S.Sos., M.Si dan H. Anwar Hasyim, M.Si, Kabupaten Karimun
menjunjung Visi : Terwujudnya Kabupaten Karimun Sebagai Pusat Pertumbuhan
Ekonomi Berbasis Maritim Yang Terdepan Berlandaskan Iman dan Taqwa.
kepemimpinan H. Aunur Rafiq, S.Sos., M.Si dan H. Anwar Hasyim, M.Si, Kabupaten Karimun
menjunjung Visi : Terwujudnya Kabupaten Karimun Sebagai Pusat Pertumbuhan
Ekonomi Berbasis Maritim Yang Terdepan Berlandaskan Iman dan Taqwa.
Dengan Misi :
1. Mengembangkan
pusat pertumbuhan yang handal dan berdaya saing melalui kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas. (TERDEPAN DALAM DAYA SAING);
pusat pertumbuhan yang handal dan berdaya saing melalui kawasan perdagangan
bebas dan pelabuhan bebas. (TERDEPAN DALAM DAYA SAING);
2. Membangun
ekonomi kerakyatan yang tangguh berbasis sumber daya maritim dan pertanian.
(TERDEPAN DALAM BIDANG EKONOMI);
ekonomi kerakyatan yang tangguh berbasis sumber daya maritim dan pertanian.
(TERDEPAN DALAM BIDANG EKONOMI);
3. Memperkuat
konektivitas antar wilayah dan pemerataan pembangunan. (TERDEPAN DALAM
INFRASTRUKTUR);
konektivitas antar wilayah dan pemerataan pembangunan. (TERDEPAN DALAM
INFRASTRUKTUR);
4. Membangun
sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan kompetitif serta menjawab kebutuhan
daerah. (TERDEPAN DIBIDANG PENDIDIKAN DAN KESEHATAN);
sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan kompetitif serta menjawab kebutuhan
daerah. (TERDEPAN DIBIDANG PENDIDIKAN DAN KESEHATAN);
5. Menjaga
Fungsi dan kelestarian lingkungan hidup. (TERDEPAN DALAM MELESTARIKAN
LINGKUNGAN HIDUP);
Fungsi dan kelestarian lingkungan hidup. (TERDEPAN DALAM MELESTARIKAN
LINGKUNGAN HIDUP);
6. Membangun
masyarakat yang berbudaya berlandaskan Iman dan Taqwa. (TERDEPAN DALAM BUDAYA
DAN KEAGAMAAN);
masyarakat yang berbudaya berlandaskan Iman dan Taqwa. (TERDEPAN DALAM BUDAYA
DAN KEAGAMAAN);
7. Mewujudkan
birokrasi yang profesional, bersih, dan melayani. (TERDEPAN DALAM PELAYANAN
BIROKRASI)
birokrasi yang profesional, bersih, dan melayani. (TERDEPAN DALAM PELAYANAN
BIROKRASI)
Untuk
mewujudkan Visi dan Misi tersebut Pemerintah Kabupaten Karimun menetapkan 4
(empat) Azam Penggerak Pembangunan yang tediri dari :
mewujudkan Visi dan Misi tersebut Pemerintah Kabupaten Karimun menetapkan 4
(empat) Azam Penggerak Pembangunan yang tediri dari :
1.
Azam peningkatan Iman dan taqwa.
Azam peningkatan Iman dan taqwa.
Upaya menanamkan sikap mental berbudi luhur dan berakhlak
mulia serta memiliki sandaran vertikal yang kokoh sehingga pelaksanaan
pembangunan akan lebih terarah dan bertanggung jawab.
mulia serta memiliki sandaran vertikal yang kokoh sehingga pelaksanaan
pembangunan akan lebih terarah dan bertanggung jawab.
2.
Azam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.
Azam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.
Upaya untuk mempersiapkan SDM yang berkualitas, sehingga
mampu menggali, mengembangkan asset dan potensi yang ada.
mampu menggali, mengembangkan asset dan potensi yang ada.
3.
Azam pembangunan Ekonomi yang Berdimensi Kerakyatan.
Azam pembangunan Ekonomi yang Berdimensi Kerakyatan.
Upaya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejateraan
masyarakat, antara lain peningkatan sarana dan prasarana produksi, sehingga pertumbuhan
ekonomi berlangsung secara senergis dengan pemerataan pendapatan
masyarakat, antara lain peningkatan sarana dan prasarana produksi, sehingga pertumbuhan
ekonomi berlangsung secara senergis dengan pemerataan pendapatan
4.
Azam pengembangan Seni dan Budaya.
Azam pengembangan Seni dan Budaya.
Upaya menggali khazanah budaya melayu yang merupakan ciri
khas daerah sehingga mampu mempertahankan kepribadian dengan nilai luhur bangsa dari pengaruh dan tantangan dari
luar.
khas daerah sehingga mampu mempertahankan kepribadian dengan nilai luhur bangsa dari pengaruh dan tantangan dari
luar.
Serta memiliki Motto :
Kerja Amanah, Kerja Keras, Kerja Cerdas.
Selamat Hari Ulang Tahun Ke-20
Kabupaten Karimun semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan bagi kita semua untuk terus melanjutkan
pembangunan di Negeri yang kita cintai ini.
Kabupaten Karimun semoga Allah SWT senantiasa memberikan kekuatan bagi kita semua untuk terus melanjutkan
pembangunan di Negeri yang kita cintai ini.
Demikian sinopsis ini kita share kembali untuk mengulang-ulang baca agar lebih memahaminya.***