Karimun 20 Tahun: Apa yang Sudah Diperbuat

Oleh M. Rasyid Nur
 
SEJAK diketoknya palu oleh DPR RI untuk sahnya UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu,
Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam maka resmilah
keberadaan semua kabupaten tersebut, termasuk Kabupaten Karimun,
kabupatem dengan julukan ‘Kabupaten Berazam’ ini. Tahun 2019 artinya
Kabupaten Karimun akan berusia 20 tahu sejak Undang-undang itu
diundangkan pada 4 Oktober 1999 lalu itu. 
Peneraju
kabupaten dari waktu ke waktu sudah berganti orang. Bermula dari bupati
(defenitif) pertama, H. Muhammad Sani (2002-2005, sebelumnya sebagai
bupati pelaksana) berlanjut ke bupati kedua, H. Nurdin Basirun
(2005-2015, menjelang 2006 melanjutkan jabatan bupati yang meninggal
dunia) dan bupati ketiga, H. Aunur Rafiq (2015 s.d. sekarang; sebelum
2016 juga melanjutkan jabatan bupati yang bupatinya terpilih sebagai
gubernur Kepri). Tiga tokoh itulah hingga saat ini yang sudah mendapat
amanah rakyat sebagai Puncak Pimpinan di Kabupaten dengan penduduk
229.194 jiwa (data BPS 2017) itu.
Setelah
20 tahun umurnya, bolehlah bertanya, apa yang sudah diperbuat untuk
kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten Kepulauan Meranti di sebelah
Barat, Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hilir di Selatan, Selat Melaka
di sebelah Utara dan Kota Batam di sebelah Timur ini? Sudahkah kita
melaksanakan yang terbaik untuk daerah kita ini? Pertanyaan itu adalah
untuk kita semua, masyarakat di kabupaten dengan luas 1.524 km2
(daratan) dan 6.460 km2 (lautan) dengan 198 pulau ini. Bukan untuk orang
lain. 


Jika pertanyaan itu ditujukan kepada
Pemerintah, misalnya sebagian karya mereka dapat diukur bagaimana dan
sejauh mana pembangunan yang sudah direncanakan sudah terlaksana dengan
baik dan benar. Pemekaran wilayah (kecamatan) Karimun, Kundur dan Moro
menjadi sebuah kabupaten bersama Kepri dan Natuna itu adalah awal
sebagai dasar memulai pembangunan. Lalu, untuk memudahkan proses
pembangunan, dengan Perda No 16 tahun 2001 sejumlah kecamatan dimekarkan
hingga hadir seanyak 7 kecamatan pada awal pemekaran itu. Dan pada
pemekaran-pemekaran selanjutnya, wilayah kecamatan terus dimekarkan
hingga saat ini sudah menjadi 12 kecamatan se-Kabupaten Karimun.


Jika dicatat jelimet perjalanan 20 tahun
Kabupaten Karimun tentu saja cukup banyak hasil pembangunan yang sudah
diselesaikan. Terlepas dari berbagai kekurangan dan juga kegagalan pada
hal-hal tertentu, yang pasti aneka keberhasilan pembangunan yang ada
itulah bukti para pemimpin kabupaten dan atau kecamatan telah berusaha
berbuat untuk pembangunan di daerah kita ini. Kita sendiri sudahkah
berbuat untuk daerah yang kita tempati ini? Tepuklah dada kita, tanya
jualah selera kita perihal apa saja yang sudah kita lakukan.


Sesungguhnya tuntutan untuk berbuat bagi
kita, masyarakat itu dapat diperas menjadi sebuah harapan, bagaimana
kita semua menjaga kondusivitas daerah kita dengan cara menjaga
persatuan dan kesatuan. Inilah salah satu tuntutan utama bukti kita
berusaha berbuat yang terbaik untuk daerah kita. Jika kebetulan kita
diberi kesempatan untuk berbuat yang lebih dari pada itu, teruslah kita
lakukan. Berbagai bidang sesuai kemampuan dan kemauan kita, harus terus
kita lakukan. Jika kita guru, mengajar dan mendidiklah sesuai
kualifikasi ilmu dan keterampilan kita. Jika kita pedagang, pengusaha,
polisi, tentara, nelayan, petani dan atau apa saja. Teruskan, teruskan
itu sebagai bagian usaha kita berbuat untuk kabupaten kita. DIRGAHAYU
KABUPATEN KARIMUN KE-20 SEMOGA KITA TERUS BERSATU MENUJU GERBANG
SEJAHTERA YANG DIDAMBA. SDM unggul menuju Indonesia sejahtera harus kita
awali dari daerah kita.***

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *